Cara Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Online e-Pbk Djponline

 Cara Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Online e-Pbk Djponline

Cara Mengajukan Pemindahbukuan e-Pbk Online


Apa Itu Pemindahbukuan pajak

Pernahkah rekan-rekan semua melakukan penyetoran pajak dan ternyata terjadi salah setor , entah itu salah setor ke jenis pajak yang berbeda atau ke masa pajak yang berbeda ? Nah solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengajukan pemindahbukuan (Pbk) setoran pajak ke jenis pajak atau ke masa pajak yang seharusnya. Nah saat ini Direktorat Jenderal Pajak merilis salah satu fitur yang semakin melengkapi fitur-fitur lain yang ada di website djponline.pajak.go.id. Fitur ini diharapkan kedepan akan semakin mempermudah kita sebagai wajib pajak untuk mengajukan permohonan dan melakukan pemenuhan kewajiban kita sebagai wajib pajak. Nah bagaimana cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk) secara online ini silahkan rekan-rekan ikuti tutorial ini sampai selesai 

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Step pertama adalah silahkan buka browser dan buka alamat djponline.pajak.go.id dan silahkan login dengan NPWP dan password djponline rekan-rekan semua

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Berikutnya adalah silahkan aktifkan fitur e-Pbk di menu Profil dan Fitur Layanan

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Silahkan centang opsi e-Pbk dan klik Simpan perubahan, maka akan muncul notifikasi bahwa berhasil dirubah dan otomatis akan logout

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Silahkan login kembali dengan akun djponline rekan-rekan semua.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Berikutnya jika sudah berhasil login silahkan rekan-rekan klik menu layanan dan klik menu e-Pbk

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Setelah berhasil masuk ke menu e-Pbk maka akan muncul tampilan dashboard, untuk mengajukan Pbk silahkan klik menu Permohonan 

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk


Kemudian step berikutnya silahkan masukkan kode NTPN sesuai setoran yang akan diajukan pemindahbukuan dan klik tombol Cari dan silahkan masukkan kode keamanan yang muncul 

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Selanjutnya silahkan isi email dan nomor Handphone pemohon pemindahbukuan , pastikan email dan nomor handphone diisi dengan valid dan benar  

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk
Step berikutnya silahkan isi form tujuan pemindahbukuan sesuai gambar di bawah ini secara berurutan dan pastikan pengisiannya benar, jika semua kolom sudah diisi dengan benar silahkan centang pernyataan yang tersedia di bagian bawah dan klik tombol Simpan
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk
Selanjutnya silahkan upload sertifikat elektronik dan Passphrase nya dan jangan lupa centang pernyataan yang ada di bagian tersebut kemudian klik Kirim Permohonan
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Maka berikutnya akan muncul notifikasi bahwa permohonan pemindahbukuan berhasil dikirim. Jika sudah muncul notifikasi ini kita sudah berhasil mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak secara online.. Selamat mencoba
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk


 

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion