Pajak Atas Aset Kripto

 Pajak Atas Aset kripto

Pajak Atas Aset Kripto

Dasar Hukum Pajak Atas Aset Kripto

Tahun 2022 menjadi momen penting dunia kripto khususnya di Indonesia, di tahun ini Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan tentang Aset Kripto yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Pokok-Pokok Yang Diatur Dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022

Berikut ini adalah poin-poin penting yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 ini :

  1. Aset kripto, sebagai komoditi yang diperdagangkan, merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  2. Penunjukan exchanger yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto sebagai pemungut PPN dan PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto;
  3. Atas perdagangan aset kripto, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%.
  4. Dalam hal exchanger tidak terdaftar di Bappebti, atas perdagangan aset kripto, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,2%.
  5. Jasa penyediaan layanan exchanger dan/atau e-wallet dikenai PPN dengan tarif umum.
  6. Atas jasa verifikasi transaksi (mining), PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion