Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan

Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan di web EoI

Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Silahkan buka alamat eoi.pajak.go.id di browser anda, dan bagi anda yang belum mempunyai akun silahkan klik tombol Saya Belum Mempunyai Akun , seperti gambar dibawah berikut
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Selanjutnya silahkan isi form dengan data 15 digit NPWP Lembaga Jasa Keuangan (LJK), Email, EFIN dan password akun yang akan anda buat, kemudian silahkan klik Daftar
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Akan muncul notifikasi bahwa Link aktivasi berhasil dikirim ke email anda, silahkan klik OK

Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Selanjutnya silahkan buka email anda dan pastikan link aktivasi sudah masuk ke email, kemudian silahkan klik Link aktivasi sesuai dengan contoh gambar dibawah ini
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Akan muncul notifikasi bahwa Aktivasi Akun Berhasil, silahkan klik OK, maka anda akan masuk ke halaman Login
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI



Langkah berikutnya yaitu silahkan buka Formulir Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan yang telah kita download pada langkah awal
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Kemudian klik Form Pendaftaran, seperti contoh gambar dibawah berikut ini
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Silahkan isi form pendaftaran sesuai dengan data yang ada
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
kemudian silahkan isi kolom Nama Lembaga Keuangan, NPWP, Email, Nomor Telepon dan Petugas Pelaksana sesuai dengan data Lembaga keuangan yang didaftarkan
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Selanjutnya silahkan isi kolom Kota, Tanggal, Data Pimpinan Lembaga Keuangan , Nama Lengkap dan NPWP Pimpinan Lembaga Keuangan
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Kemudian klik tombol Selanjutnya yang berada di atas formulir
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Langkah selanjutnya adalah silahkan isi daftar produk yang ada di Lembaga Keuangan. Yang perlu diperhatikan disini adalah jika tidak ada produk sesuai form tersebut maka diisi dengan tanda "-" jangan sampai kosong
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Pastikan semua form isian sudah terisi, kemudian silahkan klik tombol Buat XML Pendaftaran, pada bagian kanan atas seperti contoh gambar dibawah ini
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Akan muncul notifikasi pesan bahwa data XML berhasil dibuat dengan nama file "PendaftaranEOI.xml" silahkan klik OK

File yang dihasilkan seperti contoh gambar berikut dibawah ini
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Langkah berikutnya adalah buka browser dan buka alamat eoi.pajak.go.id kemudian lakukan Login dengan memasukkan 15 digit NPWP dan password yang telah anda buat pada langkah awal, kemudian klik tombol Login
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Selanjutnya silahkan klik menu Profil seperti contoh gambar dibawah ini
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Selanjutnya silahkan  upload file "PendaftaranEOI.xml" yang sudah berhasil kita buat pada langkah sebelumnya dengan meng klik tombol Browse, kemudian silahkan centang opsi
"Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan diatas, beserta lampirannya adalah benar dan lengkap"
kemudian silahkan klik tombol Daftar
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Akan muncul pesan bahwa proses upload berhasil, silahkan klik OK
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Kemudian akan muncul tampilan data pendaftaran yang sudah berhasil diupload, silahkan teliti apakah masih ada yang perlu dibetulkan? jika sudah betul silahkan scroll ke bawah dan klik tombol Konfirmasi
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Selanjutnya akan muncul form verifikasi pendaftaran seperti contoh gambar dibawah ini. Masukkan kode verifikasi yang masuk ke email dan pastekan ke isian kode verifikasi, selanjutnya klik tombol Verifikasi
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Kemudian akan muncul notifikasi pesan bahwa Pendaftaran anda berhasil, BPE telah dikirim ke email, silahkan klik OK
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI
Selanjutnya maka akan masuk ke halaman homepage, anda bisa melihat tanda terima pendaftaran, detil profil dan mengunduh Surat Keterangan Terdaftar
Cara Pendaftaran Lembaga Jasa Keuangan EOI

Oke demikian tutorial cara pendaftaran Lembaga Keuangan dalam aplikasi Exchange Of Information (EOI), selamat mencoba dan semoga berhasil.


KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak

KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak

KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak

Apa Itu KSWP ?

Konfirmasi Status Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan istilah KSWP adalah kegiatan pengecekan status yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.

Dasar Hukum KSWP


  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
  2. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
  3. Peraturan Instansi Pemerintah terkait yang mengatur kewajiban Instansi Pemerintah untuk melaksanakan KSWP
  4. Peraturan Menteri terkait yang mengatur kewajiban Instansi Pemerintah untuk melaksanakan KSWP
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah
  7. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-80/PJ/2017 tentang Penegasan Prosedur Pemberian Surat Keterangan Status Wajib Pajak, dan Pemberian Informasi terkait Instansi Pemerintah yang Melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak
  8. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Instruksi Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Layanan Publik Tertentu di Pemerintah Daerah

Status NPWP Tidak Valid Ketika Mengurus Ijin SIUP atau Ijin lainnya ? Begini Solusinya

Saat ini dengan adanya program Konfirmasi Status Wajib Pajak ini maka kita memang harus mulai aktif dan harus mulai belajar mengenai kewajiban perpajakan khususnya bagi kita yang akan mempunyai usaha, karena hampir semua instansi baik swasta maupun instansi pemerintah selalu menyertakan NPWP sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi. Adanya aturan seperti ini bukan untuk kita hindari tetapi justru kita harus ikuti sesuai regulasi tersebut sehingga bisa mengerti prosedur dan aturan yang berlaku.
Trus bagi anda yang sudah mempunyai NPWP dan akan mengajukan ijin usaha kemudian menemukan bahwa status NPWP anda tidak valid, jangan risau solusinya cukup mudah kok. Segera konsultasi ke kantor pajak, biasanya status tidak valid dikarenakan anda belum melaporkan SPT Tahunan atau ada tunggakan pajak yang belum anda selesaikan. Setelah melaporkan kewajiban anda tersebut segera ajukan Surat Permohonan Status Valid. Prosesnya cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu yang lama. Untuk formnya bisa anda download di bagian bawah artikel

FAQ Tentang KSWP


Apabila alamat pada NPWP berbeda dengan alamat Wajib Pajak ketika mengajukan permohonan layanan ke Instansi pemerintah, apa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah?

Syarat untuk dinyatakan valid oleh KSWP adalah memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Apabila Sistem Informasi/aplikasi KSWP telah menyatakan Status WP valid, walaupun alamat pada NPWP dan alamat sebenarnya berbeda, layanan publik tetap diberikan oleh Instansi Pemerintah sepanjang permohonan WP telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah dan Instansi Pemerintah dapat menghimbau WP untuk melakukan update alamat ke KPP Wajib Pajak terdaftar.

NPWP dan Cara Daftarnya

Cara Mudah Daftar NPWP

Cara daftar NPWP Online yang mudah dan cepat

Pengertian NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan istilah NPWP adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Peraturan Tentang Pendaftaran NPWP

Tata cara pendaftaran NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak :

Jenis NPWP

NPWP dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
  • NPWP Orang Pribadi / Perorangan
  • NPWP Badan Usaha
  • NPWP Bendaharawan

Syarat Pendaftaran NPWP

Untuk mendaftar NPWP ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu :

NPWP Perorangan Karyawan

  • Mengisi formulir pendaftaran NPWP
  • Fotocopy KTP
  • ID Card Perusahaan

NPWP Perorangan Usahawan

  • Mengisi Formulir pendaftaran NPWP
  • Fotocopy KTP
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan

NPWP Badan Usaha

  • Mengisi Formulir pendaftaran NPWP
  • Fotocopy KTP Direktur
  • Fotocopy NPWP Direktur
  • Fotocopy Akta Pendirian perusahaan
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan

NPWP Bendaharawan

  • Mengisi Formulir pendaftaran NPWP
  • Fotocopy KTP Bendahara yang ditunjuk
  • Fotocopy NPWP Pribadi bendahara yang ditunjuk
  • Fotocopy SK Penunjukan sebagai bendahara

Cara Daftar NPWP Manual

Cara daftar NPWP secara manual disini maksudnya adalah dengan datang secara langsung ke kantor pajak dan mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi persyaratan sesuai dengan keterangan syarat diatas.

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Cara Mudah Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Setelah program Tax Amnesty berakhir pada Maret 2017 kemarin, para wajib pajak yang mengikuti program tersebut mempunyai kewajiban melaporkan penempatan hartanya secara rutin selama 3 tahun berturut-turut. Berikut ini akan kami share mengenai cara Lapor Penempatan Harta Tax Amnesty baik secara manual ataupun secara online.

Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty Manual

Untuk laporan secara manual maka anda perlu mengisi form yang telah kami sediakan berikut ini
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan buka file Excel Laporan Penempatan Harta Tax Amnesty yang sudah anda download melalui link artikel di bawah ini, ada beberapa sheet, silahkan baca petunjuk pengisian nya, kemudian silahkan isi Sheet Lap_PHT
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta


Pastikan ketika anda mengisi form diatas dengan data harta yang anda tebus dalam program TAx Amnesty atau bisa juga berdasarkan Surat Keterangan Tax Amnesty yang sudah anda terima dari Kantor Pajak. Ketika melakukan pengisian pastikan juga Nama harta dan Kode Harta sudah sesuai dengan referensi harta pada Sheet Ref_Harta
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Ketika sudah mengisi semua form dengan lengkap dan benar, silahkan klik tombol validasi sehingga akan muncul pesan "Validasi Selesai Sebanyak xx Data", pastikan tidak ada pesan error yang muncul dan silahkan simpan file tersebut. Silahkan cetak file tersebut dan jangan lupa ditandatangani kemudian silahkan dilaporkan ke Loket Kantor Pajak tempat anda terdaftar dengan membawa Hardcopy hasil cetakan serta softcopy file excel tersebut.

Laporan Penempatan Harta Secara Online

Laporan penempatan harta secara online pastinya akan memudahkan anda, tidak perlu datang ke Kantor Pajak cukup didepan komputer dan tersambung dengan koneksi internet. Oke langsung saja silahkan ikuti tutorial berikut ini.
Silahkan unduh formulir pelaporan penempatan harta tax amnesty melalui link yang sudah kami siapkan dibawah artikel ini, isi secara lengkap sesuai dengan data kita seperti langkah pelaporan secara manual diatas. Setelah semua form terisi dengan benar dan lengkap selanjutnya ikuti langkah-langkah dibawah ini

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan buka djponline di browser anda, pastikan anda sudah mempunyai akun djponline, jika belum mempunyai silahkan daftar dengan menyiapkan EFIN terlebih dahulu atau silahkan baca artikel megenai Cara Daftar djponline.
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Jika menu e-Reporting belum muncul pada halaman Homepage, silahkan klik menu Profile pada bagian sebelah kanan atas, seperti contoh gambar diatas dan Scroll halaman ke bawah pada bagian Tambah/Kurang Hak Akses. Silahkan centang menu e-Billing, E-Filing, e-Form, e-Reporting agar semua menu tersebut muncul di halaman Homepage djponline anda  dan silahkan klik tombol Ubah Akses agar settingan tersebut tersimpan

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan kembali ke Homepage djponline, dan klik menu e-Reporting seperti contoh gambar diatas
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan klik menu Pelaporan, kemudian pilih menu Buat Laporan dan klik menu Deklarasi Dalam Negeri

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan masukkan 15 digit NPWP Wajib Pajak yang ikut Tax Amnesty ( Jika Wajib Pajak Perorangan) atau 15 digit NPWP direktur jika Wajib Pajak yang ikut program Tax Amnesty adalah Badan Usaha, kemudian klik tombol Cek maka akan muncul secara otomatis nama Wajib Pajak / Direktur Badan Usaha. Selanjutnya silahkan upload file Excel Laporan Penempatan Harta yang sudah anda isi dan siapkan pada awal tutorial diatas dengan klik menu Choose File, jika file excel sudah dipilih silahkan klik tombol Tambahkan Data
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Maka ketika sukses menambahkan data akan muncul daftar harta yang diikutkan tax amnesty, silahkan klik Simpan
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Akan muncul notifikasi Simpan Data, Apakah anda yakin akan menyimpan ? silahkan klik OK, selanjutnya akan muncul pesan bahwa Simpan Sukses, silahkan klik OK kembali. 
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Selanjutnya klik menu Kirim pada menu bagian kanan seperti contoh gambar diatas
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan klik Kirim Token untuk mendapatkan Token Pelaporan
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Akan muncul notifikasi pesan bahwa Token sudah dikirim melalui Surat Elektronik / Email silahkan klik OK, selanjutnya cek email dan pastikan email yang berisi Token / Kode Verifikasi tersebut sudah masuk
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Silahkan pastekan Kode Verifikasi / Token yang sudah anda copy dari email anda dan klik Submit Laporan
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Muncul pesan Kirim Laporan, Apakah anda yakin akan mengirim laporan Deklarasi Dalam Negeri Periode Jan 2017 - Des 2017 ? Silahkan klik OK

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta
Akan muncul notifikasi pesan bahwa Bukti penerimaan elektronik sudah dikirim ke email anda, silahkan klik OK

Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Jika sudah berhasil dikirim maka akan muncul di daftar laporan dengan mencantumkan Nomor Tanda Terima, Tanggal Tanda Terima, Jenis Laporan, Periode, Penyampaian dan Aksi. Untuk melihat  Bukti Penerimaan Elektronik laporan tersebut bisa dengan meng klik BPE, atau jika ingin melihat isi laporan bisa klik menu Lihat
Tax Amnesty Cara Lapor Penempatan Harta

Silahkan cek email kembali dan pastikan tanda terima e-Reporting Pelaporan Penempatan Harta Tax Amnesty sudah masuk ke email anda seperti contoh gambar diatas. Bagi anda yang ingin download Form Pelaporan Penempatan Harta Tax Amnesty silahkan download melalui link dibawah berikut ini.