Perubahan Badan Hukum CV Menjadi PT dan Kewajiban Perpajakannya
Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan beberapa teman, ada beberapa pertanyaan yang membuat saya penasaran, terkait Bagaimana Perlakuan Perubahan Badan Hukum dari CV ke PT dan kewajiban Perpajakannya? Okelah kita coba membahas pertanyaan tersebut.
NPWP Badan Usaha CV ke PT
Apakah diperbolehkan ketika terjadi perubahan dari bentuk badan usaha CV ke badan usaha berbentuk PT tersebut hanya dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pajak dan hanya menggunakan satu NPWP ? Penasaran dengan pertanyaan tersebut akhirnya saya coba browsing dan menemukan jawabannya. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan seterusnya , pada pasal 28 disebutkan bahwa
Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak barukemudian lebih detilnya diatur pada ayat 2 huruf E
perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR;artinya bahwa perubahan data yang diproses di Kantor Pajak adalah hanya sebatas perubahan identitas, bukan termasuk perubahan bentuk badan usaha , sehingga ketika terjadi peralhan usaha dari CV ke PT maka harus mengurus permohonan NPWP baru atas nama PT tersebut.
Kewajiban Perpajakan nya
terkait dengan peralihan tersebut maka ketika terbit NPWP baru atas PT maka kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing NPWP tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku