Perubahan Badan Hukum CV Menjadi PT

Perubahan Badan Hukum CV Menjadi PT dan Kewajiban Perpajakannya


Beberapa waktu lalu saya bertemu dengan beberapa teman, ada beberapa pertanyaan yang membuat saya penasaran, terkait Bagaimana Perlakuan Perubahan Badan Hukum dari CV ke PT dan kewajiban Perpajakannya? Okelah kita coba membahas pertanyaan tersebut.

NPWP Badan Usaha CV ke PT

Apakah diperbolehkan ketika terjadi perubahan dari bentuk badan usaha CV ke badan usaha berbentuk PT tersebut hanya dengan mengajukan permohonan perubahan data ke Kantor Pajak dan hanya menggunakan satu NPWP ? Penasaran dengan pertanyaan tersebut akhirnya saya coba browsing dan menemukan jawabannya. Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran Dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Pelaporan Usaha Dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan seterusnya , pada pasal 28 disebutkan bahwa
Perubahan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dapat dilakukan dalam hal data yang terdapat dalam administrasi perpajakan berbeda dengan data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan yang sebenarnya yang tidak memerlukan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak baru dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak baru
kemudian lebih detilnya diatur pada ayat 2 huruf E
perubahan identitas Wajib Pajak badan tanpa perubahan bentuk badan seperti CV MAKMUR TANJUNG berubah namanya menjadi CV TANJUNG MULIA atau PT ABADI JAYA berubah nama menjadi PT ABADI JAYA MAKMUR; 
artinya bahwa perubahan data yang diproses di Kantor Pajak adalah hanya sebatas perubahan identitas, bukan termasuk perubahan bentuk badan usaha , sehingga ketika terjadi peralhan usaha dari CV ke PT maka harus mengurus permohonan NPWP baru atas nama PT tersebut.


Kewajiban Perpajakan nya

terkait dengan peralihan tersebut maka ketika terbit NPWP baru atas PT maka kewajiban perpajakannya melekat pada masing-masing NPWP tersebut sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku

Cara Mengajukan Permintaan Data eFaktur

Cara Mengajukan Permintaan Data e-Faktur

Cara Mengajukan Permintaan Data e-Faktur

Silahkan isi formulir Permintaan Data e-Faktur sesuai dengan langkah gambar diatas
  1. Langkah 1 diisi dengan Nomor Surat Permintaan Wajib Pajak
  2. Langkah 2 diisi dengan tempat dan tanggal permohonan
  3. Langkah 3 diisi dengan nama KPP dimana diajukan permohonan Permintaan Data e-Faktur
  4. Langkah 5 diisi dengan Nama Yang mengajukan permohonan , Nomor Induk kependudukan (NIK di KTP) , Jabatan, Nama Pengusaha Kena Pajak (PKP), NPWP PKP nya, alamat PKP
  5. Langkah 5 diisi dengan range Masa dan Tahun Pajak data yang diminta, misalkan kita minta mulai masa Januari tahun pajak 2017 sampai dengan masa pajak Juli Tahun Pajak 2017

Cara Mengajukan Permintaan Data e-Faktur

  • Kemudian Selanjutnya silahkan isi pemohon dengan nama terang dan Stempel PKP nya.
  • Jika formulir permintaan data e-faktur sudah diisi dengan lengkap, silahkan ajukan permohonan tersebut ke loket tempat Pelayanan Terpadu (TPT) di Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP terdaftar



Solusi Data eFaktur Hilang Rusak

Data eFaktur Anda Hilang Atau Rusak ? Begini Solusinya

Solusi Data eFaktur Hilang Rusak

Kemarin punya sedikit pengalaman nih tentang Data eFaktur yang Hilang Atau Rusak, pusing banget pastinya jika kita sebagai pengguna aplikasi efaktur ternyata mengalami hal ini. Tiba-tiba aplikasi efaktur tidak bisa dibuka dan muncul peringatan tidak bisa membaca database, atau tiba-tiba laptopnya mati tanpa bisa diapa-apakan lagi, padahal data yang ada di aplikasi efaktur tersebut sangat banyak. Jika mengalami hal tersebut jangan kuatir silahkan baca artikel ini semoga bisa membantu

Sebab-Sebab Database eFaktur Rusak

Beberapa sebab database e-faktur rusak atau tidak bisa diakses diantaranya adalah sebagai berikut :

  • Database e-Faktur (folder db didalam folder aplikasi e-faktur) corrupt atau rusak sehingga tidak bisa dibaca oleh aplikasi e-faktur
  • Folder db dalam aplikasi efaktur hilang atau terhapus
  • Bad Sector hardisk sehingga tidak bisa terbaca

Solusi Database e-Faktur Rusak, Hilang, atau Tidak Bisa Dibuka

Trus solusinya gimana ? oke begini solusinya
  • Lakukan permohonan permintaan Data e-Faktur ke Kantor Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. Dan perlu kita ketahui bahwa data e-Faktur yang ada di Kantor Pajak adalah data faktur yang sudah diupload dan sudah berstatus Approve. Untuk mengetahui cara mengajukan permohonan data e-faktur, silahkan baca artikel tentang Cara Mengajukan Permintaan Data e-Faktur
  • Langkah selanjutnya jika data e-faktur sudah anda dapatkan, maka cek apakah anda pernah membackup dengan copy seluruh folder aplikasi efaktur? Jika pernah maka anda bisa buka kembali aplikasi e-faktur tersebut dan pastikan versi e-Fakturnya merupakan versi terakhir, karena jika bukan versi terakhir maka anda perlu mengupdate nya terlebih dahulu. Jika sudah berhasil dibuka silahkan impor data efaktur yang didapat ke dalam aplikasi e-Faktur hasil backup sebelumnya. Jika anda belum mengetahui cara impor data -efaktur hasil permintaan data maka silahkan baca artikel mengenai Cara Mengimpor Data e-Faktur Hasil Permintaan Data
  • Jika anda benar-benar tidak mempunyai backup aplikasi e-Faktur maka alternatif selanjutnya adalah dengan melakukan reset pada akun ENOFA anda dan lakukan registrasi ulang aplikasie-Faktur, untuk langkah detilnya Silahkan baca artikel mengenai Cara Reset Aplikasi e-Faktur
Oke demikian tutorial tentang Solusi ketika aplikasi e-faktur kita tidak bisa dibuka alias error. Semoga bisa bermanfaat


Batas Waktu Pelaporan Pembayaran Pajak

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Batas Waktu Pelaporan dan Pembayaran Pajak

Dasar hukum untuk Pembayaran dan Penyetoran Pajak adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 yang mengatur tentang TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
NoJENIS PAJAKBATAS WAKTU PENYETORANBATAS WAKTU PELAPORAN
1PPh pasal 4(2) setor sendiriTanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
2PPh pasal 4(2) pemotongantanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
3PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dipotong/dipungut atau yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajaksebelum akta, keputusan, perjanjian, kesepakatan atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
4PPh pasal 15 setor sendiriTanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
5PPh pasal 15 pemotongantanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
6PPh Pasal 21/26tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, Ketentuan mengenai kewajiban untuk melaporkan PPh Pasal 21/26 yang dipotong tetap berlaku dalam hal jumlah PPh Pasal 21/26 yang dipotong pada bulan yang bersangkutan nihil.(Pasal 10 ayat (2) PMK-243/PMK.03/2014)
7PPh pasal 23/26tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
8PPh pasal 25Tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
9PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas imporharus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan, PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor.
10PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak.hari kerja terakhir minggu berikutnya
11PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh kuasa pengguna anggaran atau pejabat penanda tangan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPh Pasal 22disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP rekanan pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
12PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaranpaling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai dari belanja Negara atau belanja Daerah, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama rekanan dan ditandatangani oleh bendahara.paling lama 14 (empat belas) hari setelah Masa Pajak berakhir.
13PPh Pasal 22 yang pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentuTanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhirpaling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir
14PPN & PPnBMakhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir & sebelum SPT masa PPN disampaikanpaling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
15PPN atas kegiatan membangun sendiritanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
16PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabeantanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.paling lama akhir bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak.
17PPN & PPnBM yang dipungut oleh Bendahara Pengeluaran sebagai Pemungut PPNpaling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN.paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
18PPN dan/ atau PPnBM pemungutan oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar sebagai Pemungut PPNharus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah melalui KPPN-
19PPN atau PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN yang ditunjuk selain Bendahara Pemerintahtanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
20Ph 25 bagi WP dengan kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa. (Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama pada akhir Masa Pajak terakhir.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
20Pembayaran masa selain PPh 25 WP kriteria tertentu yang dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa.(Pasal 3 ayat (3B) UU KUP)harus dibayar paling lama sesuai dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak.20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Fungsi Surat Pemberitahuan SPT

Fungsi Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Fungsi Lapor Surat Pemberitahuan (SPT)

Bagi kita para Wajib Pajak sering sekali kita bertanya-tanya, kenapa sih harus lapor SPT? kan kita sudah bayar pajak, kenapa harus tetap melaporkan SPT sih? pertanyaan tersebut tidak hanya saya dengar satu dua kali hehe.. Jadi bikin penasaran juga sih akhirnya setelah buka-buka kitab dan aturannya ketemu deh jawabannya.. Mau tau jawabannya kan, kenapa sih harus lapor SPT dan apa sih fungsi lapor SPT?  oke simak lah artikel berikut ini.

Dalam Pasal 3 Undang Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa :
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak
Sesuai dengan pasal tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Lapor Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai berikut :

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) bagi para Wajib Pajak / Pembayar Pajak

Fungsinya adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :

  • Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri dan/atau memalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam 1 tahun pajak atau bagian tahun pajak
  • Penghasilan yang merupakan objek pajak dan/atau bukan obyek pajak
  • Harta dan kewajiban
  • Pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi dan atau badan dalam 1 masa pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi para PKP laporan SPT mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan :

  • Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran
  • Pembayaran atau Pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan /atau melalui pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan

Fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak


Bagi para pemotong atau pemungut pajak laporan SPT berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak yang dipotong atau dipungut.

Oke dari artikel diatas semoga bisa membuat kita semakin mengerti akan fungsi pelaporan SPT. Semoga bisa bermanfaat.



Pengertian Passphrase

Pengertian Passphrase


Menurut Wikipedia Passphrase adalah kumpulan karakter atau string yang digunakan oleh pengguna jaringan atau sebuah sistem operasi yang mendukung banyak pengguna (multiuser) untuk memverifikasi identitas dirinya kepada sistem keamanan yang dimiliki oleh jaringan atau sistem tersebut. Kata sandi juga dapat diartikan sebagai kata rahasia yang digunakan sebagai pengenal.
Sedangkan dalam dunia perpajakan Passphrase adalah serangkaian angka dan/atau huruf dan/atau karakter tertentu yang digunakan untuk melakukan instalasi sertifikat elektronik. Passphrase berfungsi sebagai pengaman aplikasi efaktur sehingga tidak disalah gunakan. Passphrase ini diperlukan pada saat install sertifikat elektronik di aplikasi efaktur. Sertifikat elektronik tidak akan bisa disimpan jika tidak memasukkan Passphrase.

Cara Input Lawan Transaksi Efaktur

Cara Menginput Lawan Transaksi Pada Aplikasi e-Faktur

Untuk mempermudah ketika membuat faktur maka kita perlu terlebih dulu menginput lawan transaksi sehingga ketika terdapat transaksi dengan lawan transaksi yang sama maka tidak perlu lagi menginput Lawan transaksi kembali, cukup dengan memilih lawan transaksi yang telah ada dalam list. Berikut ini kami share tentang Cara Input Lawan Transaksi Efaktur

Cara Input Lawan Transaksi Efaktur
Silahkan buka aplikasi e-Faktur dengan meng klik Etaxinvoice.exe, silahkan login dengan user dan password anda
Cara Input Lawan Transaksi Efaktur
Selanjutnya pilih dan klik menu Referensi - Lawan Transaksi - Administrasi Lawan Transaksi
Cara Input Lawan Transaksi Efaktur
Silahkan klik menu Tambah, kemudian silahkan isi Data lawan transaksi yaitu NPWP, Nama, Alamat berupa Jalan, Blok, Nomor, RT, RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Propinsi dan Kode Pos, pastikan semua kolom terisi, jika kita tidak mengetahui RT, RW maka bisa diisi dengan angka 000, jika sudah terisi semua silahkan klik Simpan
Cara Input Lawan Transaksi Efaktur
Selanjutnya jika sudah berhasil disimpan maka hasilnya akan muncul List data lawan transaksi yang telah berhasil direkam, jika akan membuat faktur anda cukup memilih lawan transaksi tersebut tanpa merekam 2 kali.
Oke demikian tutorial tentang Cara Input Lawan Transaksi Efaktur, selamat mencoba dan semoga berhasil.

Cara Input Jatah Nomor Faktur

Cara Input Jatah Nomor Faktur Ke Dalam Aplikasi e-Faktur

Cara Input Jatah Nomor Faktur Ke Dalam Aplikasi e-Faktur
Jika Jatah Faktur anda habis pastinya anda akan butuh jatah nomor faktur yang baru, untuk mendapatkan jatah faktur anda bisa membaca tutorial tentang "Cara Mengajukan Permohonan Jatah Nomor Faktur" , jika sudah mendapatkan jatah nomor faktur maka kita harus merekam kedalam aplikasi eFaktur. Berikut ini akan kami share tentang Cara Merekam Jatah Nomor Faktur ke dalam aplikasi e-Faktur, oke kita mulai
Silahkan bukaaplikasi eFaktur dan silahkan Login

Silahkan masuk ke menu Referensi dan pilih dan klik menu Referensi Nomor Faktur

Selanjutnya jika sudah masuk ke menu Rekam Referensi Nomor Faktur, silahkan input jatah faktur sesuai dengan jatah faktur yang telah kita dapatkan dan klik Rekam Nomor Faktur

Jika sudah berhasil maka Jatah nomor Faktur yang telah kita rekam akan muncul pada list Referensi Nomor Faktur
Oke kita sudah berhasil rekam jatah nomor faktur . Selamat mencoba dan semoga berhasil

Pesan Error Efaktur dan Solusinya

E-Faktur Anda Error Berikut Ini Solusinya

Error Efaktur dan Solusinya

Bagi anda yang sering menggunakan aplikasi E-Faktur pastinya akan sebel ketika aplikasi nge hang atau muncul keterangan errornya, berikut ini kami uraikan beberapa arti pesan error efaktur dan solusinya :

ETAX-API-00003 

artinya : Upload faktur corrupt, silahkan ulang kembali
Solusi : Tanggal faktur lebih kecil dari tanggal pemberian NSFP

ETAX-20011: Could not open hibernate session
ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. Could not send message

Penyebab:
Koneksi ke DJP terputus saat proses uplod
Solusi:
Start uploader ulang dan upload ulang

ETAXSERVICE-30004: Error upload faktur null pointer

Penyebab:
Gagal hashing data, sertifikat corrupt/tidak dapat digunakan
Solusi:
Unduh lagi sertifikat elektronik, perkenalkan ulang sertifikat elektronik, upload lagi

ETAX-30009: Report tidak dapat dibuat, general error

Penyebab:
DC tidak dapat membuat pdf
Client tidak dapat lagi mencetak pdf bagi pengguna network database
Solusi:
Refresh DC melalui menu referensi-administrasi sertifikat
Cetak pdf dari PC server

ETAX 40001 - Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server DJP

Penyebab:
Tidak terhubung ke internet, Traffic koneksi ke webservice e-faktur sedang ramai, Malware
Solusi:
Pastikan jaringan internet stabil agar dapat terhubung ke service DJP, Sebaiknya gunakan internet dengan modem portable tanpa proxy

ETAX-40002: Error di service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service

Penyebab:
Tidak dapat registrasi dengan db baru bentukan dari e-faktur 2.0 (Bugs Aplikasi e-faktur 2.0)
Solusi:
Buat folder db baru di aplikasi 1.0.0.46 kemudian pindahkan ke e-faktur 2.0, kemudian lakukan registrasi

ETAX-40003: Error di service session

Penyebab: Tidak dapat membentuk koneksi DJP

ETAXSERVICE-20017: Client tidak terdaftar

Penyebab: DB sudah pernah direset

ETAX-40006: Error update, tidak dapat mengambil file download

Solusi: Update manual

ETAX-50001: Tidak dapat mendapatkan summary dokumen PK PM

Penyebab:
Database corrupt
Solusi
Ekspor data dari database yg corrupt
Buat database bary
Impor data dari database yang lama

ETAX-10002: Tidak dapat mengambil data

Penyebab:
Koneksi ke database terputus/tidak berhasil
Solusi:
Apabila menggunakan network DB, pastikan DB di server sudah berjalan
Apabila Lokal DB, cukup restart aplikasi e-faktur

ETAX-10003: Input ke database tidak berhasil, periksa kembali data yang akan diinput

Penyebab: Nama Barang/Jasa terlalu panjang
Database corrupt
Solusi:
Sesuaikan nama barang agar tidak terlalu panjang maksimal 255 karakter
Ambil db dari database backup

Database tidak bisa dijalankan

Pastikan database ada dan aplikasi yang berjalan di komputer anda hanya satu aplikasi saja.

ETAX-10001: Error Database

Veri aplikasi dan database tidak sama
Versi aplikasi: 1.0.0.46
Versi Database: 2.0.0.0
Penyebab:
Update tidak berjalan dengan sempurna
Solusi:
Jalankan ETaxInvoiceUpd.exe sampai menutup sendiri
Rename file ETaxInvoiceUpd.exe, fungsinya untuk mematikan autoupdate


FAQ TAMBAHAN:

Klik rekam faktur tapi tidak muncul form rekam?
(P) Ada NSFP yang BERIRISAN di Referensi Nomor Seri Faktur
(S) Hapus record NSFP yang OVERLAP

Data muncul sebagian setelah update?
(P) Paging yang tidak memperbaharui keselurahan data
(S) Tekan tombol hitung total record

Tidak dapat melakukan backup?
(P) Tidak dapat membackup DB karena corrupt atau virtual storage
(S) Update manual dan gunakan DB backup
Ekspor data dari DB dengan aplikasi lama, kemudian update manual dan impor data