Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

 Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Konstruksi

Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 TAHUN 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, tarif terbaru PPh Final Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut

  1. Tarif 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. Tarif 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. Tarif 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2;
  4. Tarif 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. Tarif 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. Tarif 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. Tarif 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

Batas Waktu Tanggal Penyetoran PPh Final Jasa Konstruksi

  1. Jika dipotong oleh Pengguna Jasa (Pemotong Pajak), disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan
  2. Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.

Batas Waktu pelaporan SPT Masa PPh Final Jasa Konstruksi

  • SPT Masa dilaporkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. Pelaporan SPT masa tersebut menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang bisa diakses melalui website djponline.pajak.go.id

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion