Cara Mengajukan Pencabutan PKP (Pengusaha Kena pajak)

 Cara Mengajukan Pencabutan PKP (Pengusaha Kena pajak)

Pencabutan PKP

Pencabutan PKP

Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak terhadap :

  1. Pengusaha Kena Pajak dengan status Wajib Pajak Non Efektif;
  2. Pengusaha Kena Pajak yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. Pengusaha Kena Pajak menyalahgunakan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja KPP lain;
  5. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
  6. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain; atau
  7. Pengusaha Kena Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas permohonan Pengusaha Kena Pajak atau secara jabatan, dilakukan berdasarkan hasil Verifikasi apabila pencabutan pengukuhan tersebut dilakukan terhadap:

  1. Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
  2. Pengusaha Kena Pajak telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain;
  3. Pengusaha Kena Pajak yang pindah alamat tempat tinggal, tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lainnya;
  4. Pengusaha Kena Pajak yang jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan brutonya untuk 1 (satu) tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran usaha dan/atau penerimaan bruto untuk pengusaha kecil dan tidak memilih untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak;
  5. Pengusaha Kena Pajak selain perseroan terbatas dengan status tidak aktif (non efektif) dan secara nyata tidak menunjukkan adanya kegiatan usaha; atau
  6. Pengusaha Kena Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia.

Pencabutan Status Pengusaha Kena Pajak (PKP)

sesuai ketentuan, pengajuan pencabutan PKP ini ada 2 cara yaitu :
  1. Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara elektronik melalui Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.
  2. Permohonan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara tertulis dilakukan dengan dengan menyampaikan permohonan langsung secara tertulis ke KPP atau mengirim berkas melalui Pos atau juga bisa melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan mengisi formulir permohonan pencabutan PKP dan melampiri dengan persyaratan sesuai ketentuan.

Syarat-syarat Pengajuan Pencabutan PKP

berikut ini adalah syarat yang harus dilampirkan untuk pengajuan pencabutan PKP yaitu 
  1. Mengisi dan menandatangani formulir permohonan pencabutan PKP dan melampiri dengan persyaratan tambahan seperti Surat Pernyataan tidak ada kegiatan usaha dan Surat keterangan PKP (Jika memnag diperlukan dan diminta oleh KPP)