Cara Menambah Database e-SPT PPh Badan Windows 64 Bit

Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan Untuk Windows 64 Bit

Ketika kita sudah menginstall dan menggunakan e-SPT PPh Badan kadang kita bingung jika akan membuat e-SPT lebih dari satu badan usaha, khusus untuk windows 64 bit ada sedikit perbedaan langkah-langkahnya. berikut ini kami uraikan langkah-langkah untuk menambah database e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 64 Bit

Copy dan Paste Database Sesuai Kebutuhan

Silahkan buka Windows Explorer dan buka C:/Programfiles(x86)/DJP/eSPT 1771 2010/Database untuk windows 64 bit dan selanjutnya copy database kosong sesuai dengan jumlah yang diperlukan dan rename masing-masing database tersebut sesuai dengan nama Wajib Pajak untuk mempermudah setting database seperti contoh gambar dibawah berikut
Cara Menambah Database eSPT PPh Badan

Setting Database Lewat ODBC

Untuk windows 64 Bit menu ODBC bisa dibuka dengan cara membuka windows explorer dan browse ke direktori C:/Windows/SysWOW64 dan silahkan cari ODBCAD32 kemudian klik menu ODBCAD32 tersebut
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan


 Selanjutnya pilih Tab System DSN kemudian klik Add dan pilih driver Microsoft Access Driver (*.mdb, *.accdb) dan klik Finish
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
kemudian silahkan isi Data Source Name dengan nama databasenya (sesuai nama badan usaha) dan klik Select (Langkah 2), kemudian buka direktori database tersebut di sebelah kanan (langkah 3) di C:/Programfiles(x86)/DJP/eSPT 1771 2010/Database
dan silahkan pilih database sesuai nama badan usaha tersebut. Selanjutnya klik OK

Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Selanjutnya klik OK
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
kemudian Klik OK kembali
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Silahkan buka e-SPT PPh badan untuk melihat hasilnya apakah kita sudah berhasil menambah database e-SPT Tahunan PPh Badan atau tidak
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Jika langkah-langkah yang kita lakukan tadi sukses maka di menu Data Source Name (DSN) akan muncul database yang sudah kita setting, Silahkan pilih database tersebut dan klik OK
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Selanjutnya akan muncul isian untuk mengisi kolom NPWP, silahkan isi sesuai dengan NPWP Wajib Pajak dan klik OK
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Demikian langkah-langkah untuk menambah database dalam e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 64 Bit. Jika masih kurang jelas silahkan ikuti video tutorial dibawah ini.

Untuk tutorial menambah database dalam e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 32 Bit silahkan klik

Cara menambah database dalam e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 32 Bit

Selamat mencoba

Cara Menambah Database e-SPT PPh Badan Windows 32 Bit

Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan Untuk Windows 32 Bit

Ketika kita sudah menginstall dan menggunakan e-SPT PPh Badan kadang kita bingung jika akan membuat e-SPT lebih dari satu badan usaha, berikut ini kami uraikan langkah-langkah untuk menambah database e-SPT Tahunan PPh Badan

Copy dan Paste Database Sesuai Kebutuhan

Silahkan buka Windows Explorer dan buka C:/Programfiles/DJP/eSPT 1771 2010/Database untuk windows 32 bit dan selanjutnya copy database kosong sesuai dengan jumlah yang diperlukan dan rename masing-masing database tersebut sesuai dengan nama Wajib Pajak untuk mempermudah setting database seperti contoh gambar dibawah berikut
Cara Menambah Database eSPT PPh Badan

Setting Database Lewat ODBC

Selanjutnya Buka Control Panel dan cari menu ODBC dengan melakukan search di menu pencarian sebelah kanan atas, kemudian klik menu ODBC tersebut

Cara Menambah Database eSPT PPh Badan

 Selanjutnya pilih Tab System DSN kemudian klik Add dan pilih driver Microsoft Access Driver (*.mdb, *.accdb) dan klik Finish
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
kemudian silahkan isi Data Source Name dengan nama databasenya (sesuai nama badan usaha) dan klik Select (Langkah 2), kemudian buka direktori database tersebut di sebelah kanan (langkah 3) di C:/Programfiles/DJP/eSPT 1771 2010/Database dan silahkan pilih database sesuai nama badan usaha tersebut. Selanjutnya klik OK 
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Selanjutnya klik OK
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
kemudian Klik OK kembali
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Silahkan buka e-SPT PPh badan untuk melihat hasilnya apakah kita sudah berhasil menambah database e-SPT Tahunan PPh Badan atau tidak
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Jika langkah-langkah yang kita lakukan tadi sukses maka di menu Data Source Name (DSN) akan muncul database yang sudah kita setting, Silahkan pilih databse tersebut dan klik OK
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Selanjutnya akan muncul isian untuk mengisi kolom NPWP, silahkan isi sesuai dengan NPWP Wajib Pajak dan klik OK
Cara Menambah Database e-SPT Tahunan PPh Badan
Demikian langkah-langkah untuk menambah database dalam e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 32 Bit.  Jika anda masih belum jelas silahkan ikuti video tutorial dibawah ini.

Selanjutnya untuk menambah database dalam e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 64 Bit silahkan klik

Cara menambah database dalam e-SPT Tahunan PPh Badan Windows 64 Bit

Selamat mencoba

Formulir SPT Masa PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 Formulir dan Pengertiannya

PPh pasal 22

Pengertian PPh Pasal 22

Pajak Penghasilan Pasal 22 atau yang lebih sering disebut dengan PPh Pasal 22, sesuai dengan Undang-undang PPh mempunyai pengertian yaitu Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh :

  • Bendahara Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;
  • Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Wajib Pajak Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Peraturan dan Dasar Hukum PPh Pasal 22

Selain Undang-Undang Pajak Penghasilan , beberapa aturan yang menjadi dasar hukum Pajak Penghasilan Pasal 22 ( PPh Pasal 22) diantaranya adalah :

Pengertian Pemungut PPh Pasal 22

Sesuai dengan aturan PPh Pasal 22 yang dimaksud dengan pemungut adalah :

  • Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas impor barang dan ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam yang dilakukan oleh eksportir, kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang terikat dalam perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan dan Kontrak Karya.
  • bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai pemungut pajak pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang
  • bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP)
  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang kepada pihak ketiga yang dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung (LS)
  • Badan usaha tertentu
  • badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri
  • Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri
  • produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas
  • badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya
  • badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
  • badan usaha yang melakukan penjualan emas batangan di dalam negeri

Tarif PPh Pasal 22

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PPh Pasal 22 mempunyai besaran tarif yaitu :

  • Untuk PPh 22 yang dipungut Bea Cukai atas impor berlaku tarif 

Yang Dikecualikan dari Pemungutan PPh Pasal 22

berikut ini adalah yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 yaitu :

  • Impor barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang Pajak Penghasilan
  • Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan/atau Pajak Pertambahan Nilai
  • Impor sementara, jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali
  • Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  • Pembayaran yang dilakukan oleh pemungut pajak
  • Impor emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor
  • Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
  • Penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri yang dilakukan oleh industri otomotif, Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, yang telah dikenai pemungutan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) huruf c
  • Penjualan emas batangan oleh badan usaha yang melahukan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k kepada Bank Indonesia.
  • Pembelian gabah dan/atau beras oleh bendahara pemerintah (Kuasa Pengguna Anggaran, pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran, atau bendahara pengeluaran)
  • Pembelian gabah dan/atau beras oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG)
  • Pembelian bahan pangan pokok dalam rangka menjaga ketersediaan pangan dan stabilisasi harga pangan oleh Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum BULOG) atau Badan Usaha Milik Negara lain yang mendapatkan penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kapan Terutang PPh Pasal 22 ?

Berikut ini adalah saat terutang PPh Pasal 22
  1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk
  2. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
  3. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, terutang dan disetorkan bersamaan dengan saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor.
  4. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, terutang dan dipungut pada saat pembayaran
  5. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f, penjualan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf g, dan penjualan emas batangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf k terutang dan dipungut pada saat penjualan.
  6. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
  7. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan-bahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i dan pembelian batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf j, terutang dan dipungut pada saat pembelian.





Sertifikat Elektronik eFaktur

Sertifikat Elektronik eFaktur Expired / Kadaluarsa

Masih ingat kan bahwa aplikasi efaktur mulai diberlakukan  di pertengahan 2015, dan untuk registrasi aplikasi efaktur memerlukan sertifikat elektronik ? Yup saat ini sudah hampir pertengahan tahun 2017 yang pastinya banyak Sertifikat Elektronik yang sudah expired atau kadaluarsa. Salah satu indikasi sertifikat elektronik expired atau kadaluarsa adalah kita tidak bisa menerbitkan atau meng approve faktur pajak dan kalau dicek lebih detil di browser maka akan terlihat bahwa sertifikat elektronik sudah expired

Apa itu sertifikat Elektronik ?

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online sertifikat elektronik mempunyai pengertian yaitu sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan dan identitas elektronik yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cara Mengetahui Masa Berlaku / Kadaluarsa Sertifikat Elektronik eFaktur

Untuk mengetahui masa berlaku atau kadaluarsa sertifikat elektronik bisa dengan beberapa cara yaitu dengan mengecek di browser yang sudah terinstall sertifikat elektronik , untuk detil cara mengecek masa berlaku sertifikat elektronik bisa mengikuti tutorial

Cara Mengecek Masa Berlaku Sertifikat Elektronik Efaktur

Mengapa Sertifikat Elektronik ada masa Berlakunya ?

Salah satu tujuan Mengapa Sertifikat Elektronik ada masa Berlakunya ? adalah untuk membatasi atau meminimalisir peluang penyalahgunaan faktur seperti :

  • Faktur Pajak Tidak Berdasarkan Transaksi Sebenarnya
  • Faktur Pajak Fiktif atau abal-abal

Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik

Untuk mengajukan permohonan sertifikat elektronik ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi diantaranya yaitu mengisi formulir permohonan Sertifikat Elektronik, SPT Tahunan Tahun Terakhir, KTP dan Kartu Keluarga direktur, Softcopy Foto direktur. Atau anda bisa lebih detil membaca tentang Cara Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik

Pemindahbukuan Pbk Setoran Pajak Excel

Permohonan Pemindahbukuan Pbk Setoran Pajak

pemindahbukuan pbk setoran pajak

Pengertian Pbk atau Pemindahbukuan

Pemindahbukuan (Pbk) setoran pajak adalah proses memindahkan bukukan setoran pajak dari satu akun pajak ke akun pajak lain yang disebabkan oleh kesalahan setor atau sebab lain

Sebab-sebab dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)

Proses pemindahbukuan dilakukan karena beberapa sebab. Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentangTata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak ada beberapa sebab yaitu
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Adapun kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing
  • Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  • Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  • Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak

Cara mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak

Cara mengajukan pemindahbukuan (pbk) pajak adalah dengan mengisi form pemindahbukuan (Pbk) pajak dengan dilampiri beberapa syarat yaitu :

  • asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
  • asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  • asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  • fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  • surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (dalam hal yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Cara Mengisi Form Pbk Pajak

Agar lebih jelas, berikut ini contoh pengisian form pbk pajak :
formulir pemindahbukuan pbk pajak

  • Silahkan isi kolom Nomor (angka 1) dengan nomor permohonan pbk pajak
  • Isi kolom Tempat dan tanggal (angka 2) dengan tempat dan tanggal permohonan pemindahbukuan pajak
  • Silahkan isi kolom kepada siapa permohonan pbk pajak ini diajukan? (angka 3) diisi dengan nama kantor pajak dan alamat tempat permohonan pbk diajukan.
  • Silahkan isi kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, NO TELEPON, BERTINDAK SELAKU (angka 4) dengan data pemohon pbk.
formulir pemindahbukuan pbk pajak
  • Silahkan isi Kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, JENIS PAJAK, MASA/TAHUN PAJAK, NO KETETAPAN, KODE JENIS PAJAK, KODE JENIS SETORAN, NOMOR OBYEK PAJAK, JUMLAH, TANGGAL PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN NTPN sesuai dengan data bukti pembayaran

formulir pemindahbukuan pbk pajak
  • Silahkan isi kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, JENIS PAJAK, MASA/TAHUN PAJAK, KODE JENIS PAJAK, KODE JENIS SETORAN, NO KETETAPAN, NOMOR OBYEK PAJAK, JUMLAH YANG DI PINDAHBUKUKAN (angka 1) dengan data tujuan pemindahbukuan
  • Silahkan isi Kolom alasan pemindahbukuan pbk pajak (angka 2 ) dengan alasan yang jelas
  • Silahkan isi Identitas pemohon (angka 3) dan jangan lupa ditandatangani serta stempel (bagi WP badan)

Video Tutorial Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak

Bagi rekan yang masih belum jelas terkait pemindahbukuan setoran pajak, silahkan ikuti video tutorial berikut ini

Formulir Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak

Jika anda akan mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak anda bisa download dan menggunakan formulir pemindahbukuan pajak yang telah kami sediakan berikut ini.


DOWNLOAD FORMULIR Pemindahbukuan (Pbk) Pajak VERSI EXCEL

DOWLOAD FORM PEMINDAHBUKUAN PAJAK VERSI WORD

DOWNLOAD DASAR HUKUM PEMINDAHBUKUAN (PBK) SETORAN PAJAK PMK-242