Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya

Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal

Pengertian Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Surat Keterangan Fiskal atau biasa disingkat SKF adalah Surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak (Pembayar Pajak) untuk masa pajak atau tahun pajak tertentu
Fungsi dan Manfaat Surat Keterangan Fiskal
fungsinya adalah

Syarat-Syarat Mengajukan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Untuk mengajukan Surat Keterangan Fiskal ada beberapa lampiran syarat yang harus dilengkapi yaitu :

  • Fotocopy SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir
  • Fotocopy tanda terima pelaporan SPT Tahunan tahun pajak terakhir
  • Fotocopy bukti setoran PPh pasal 29 tahun pajak terakhir dalam hal terdapat pembayaran atau fotocopy surat persetujuan mengangsur / menunda pembayaran dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan mengangsur / menunda pembayaran sesuai pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP
  • Fotocopy SPPT PBB tahun pajak terakhir dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak. Saat ini PBB sektor pedesaan dan perkotaan sudah beralih di Pemerintah Daerah masing-masing, jadi utk SPPT PBB boleh tidak dilampirkan
  • Fotocopy SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir
  • Fotocopy bukti laporan SPT Masa untuk tiga masa pajak terakhir
  • Fotocopy Bukti setoran pajak tiga masa pajak terakhir dalam hal SPT Masa tersebut terdapat pembayaran pajak.
  • Surat Pernyataan bahwa tidak sedang dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan

Siapa Yang Berhak Mendapatkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) ?

Yang bisa dan berhak mendapatkan Surat Keterangan Fiskal adalah :
  • Wajib Pajak yang tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan
  • Wajib Pajak tidak mempunyai hutang pajak baik yang berstatus sebagai NPWP pusat ataupun NPWP cabang, kecuali Wajib Pajak yang telah disetujui dalam hal mengajukan permohonan penundaaan / mengangsur pembayaran pajak, Wajib Pajak yang mengajukan Keberatan / Banding sesuai Undang-Undang KUP
  • Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan tahun pajak terakhir dan melaporkan SPT Masa tiga masa pajak terakhir sebelum permohonan SKF diajukan

Berapa Lama Proses Surat Keterangan Fiskal (SKF) ?

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2014 pada pasal 7 disebutkan bahwa Surat Keterangan Fiskal itu akan diterbitkan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap

Cara Mengisi Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Untuk mengajukan permohonan silahkan isi formulir permohonan sebagai berikut :
Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya
  • Langkah 1 silahkan isi Nomor dengan nomor surat permohonan, Lampiran silahkan isi dengan jumlah lampiran yang disertakan
  • Langkah 2 silahkan isi kolom Nama, NPWP , Alamat sesuai dengan data Wajib Pajak sebenarnya
  • Langkah 3 silahkan isi kolom Tanggal SPT Tahunan disampaikan dengan tanggal lapor SPT Tahunan, Status SPT Tahunan (silahkan isi dengan status Nihil/Kurangbayar/Lebih Bayar), Tanggal pembayaran diisi dengan tanggal pembayaran pajak PPh pasal 29 jika ada, Equalisasi omset SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN
Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya
  • Silahkan isi dengan SPT Masa 3 bulan terakhir (Romawi III) baik untuk NPWP pusat ataupun NPWP cabang jika ada
  • Romawi IV silahkan isi dengan pembayaran Ketetapan pajak / denda berupa STP, SKPKB untuk NPWP pusat ataupun NPWP Cabang
Surat Keterangan Fiskal dan Cara Mengajukannya
  • Silahkan isi Romawi V dengan data SPPT PPB anda untuk tahun pajak terakhir. Saat ini SPPT PBB tidak wajib dilampirkan karena pengelolaan dan pemungutan PBB sudah beralih ke Pemerintah Daerah masing-masing. Selanjutnya silahkan diisi tempat dan tanggal diajukan permohonan serta nama jelas pemohon.

Formulir Permohonan Surat Keterangan Fiskal (SKF)

Supaya mempermudah anda dalam mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal, berikut ini kami sediakan link download formulir permohonan Surat Keterangan Fiskal.

Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT

Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT

Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Bagi anda para Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban lapor SPT Masa PPh 21 berikut ini kami akan share tentang cara membuat laporan SPT PPh 21 dengan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21, semoga tutorial ini bisa membantu dan mempermudah anda dalam membuat laporan SPT Masa PPh Pasal 21.

Cara Membuat Laporan PPh 21 Status Nihil

Untuk membuat SPT Masa PPh Pasal 21, pertama kali yang harus dilakukan adalah membuka aplikasi e-SPT PPh 21, silahkan login dengan username administrator dan password 123, jika berhasil maka akan muncul pesan bahwa Login berhasil dilakukan
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Silahkan masuk ke menu Pilih SPT dan klik menu Buat SPT Baru seperti contoh gambar dibawah ini
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Selanjutnya klik icon Calendar untuk memilih tanggal dan Masa Pajak apa yang akan dibuat. Untuk tanggal silahkan pilih tanggal terakhir dimana masa pajak tersebut dibuat. Misalkan kita memilih Masa Oktober 2017 maka kita pilih tanggal 31 Oktober 2017 dengan meng klik tanggal tersebut. Jika sudah maka silahkan klik menu Buat SPT yang berada di samping kanan
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Akan muncul pesan bahwa SPT berhasil dibuat, silahkan klik OK
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Selanjutnya pilih menu Pilih SPT dan klik Buka SPT untuk membuka SPT sesuai masa pajak yang telah kita buat sebelumnya
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Silahkan pilih masa pajak yang telah kita buat dan klik tombol Buka SPT (angka 2), Akan muncul notifikasi bahwa SPT berhasil dibuka dan silahkan klik OK (angka 3 contoh gambar dibawah) untuk melanjutkan
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Selanjutnya silahkan pilih menu Isi SPT dan klik SPT Induk (1721)
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Selanjutnya klik Tab menu E. Pernyataan dan Ttd Pemotong (angka 1 gambar dibawah), kemudian silahkan isi kolom Tempat dengan isian kota domisili Wajib Pajak.Untuk kolom isian NPWP, Nama, Tanggal otomatis terisi sesuai dengan data profil ketika setting awal aplikasi e-SPT PPh 21. Selanjutnya klik Simpan (angka 3), maka akan muncul notifikasi bahwa SPT induk berhasil disimpan. Silahkan klik OK. Jika sudah silahkan klik menu Cetak (angka 5) untuk mencetak SPT Induk PPh 21 yang akan dilaporkan
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Selanjutnya silahkan klik menu Printer di sebelah kiri atas untuk mencetak laporan SPT masa PPh 21
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT

Kemudian untuk membuat file CSV, silahkan pilih menu CSV dan klik Pelaporan SPT
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Silahkan pilih masa pajak yang akan dibuat file CSV nya (angka 1 contoh gambar dibawah ini), dan klik Buat File CSV (angka 2), kemudian silahkan pilih direktori dimana akan disimpan file CSV tersebut. Jika sudah silahkan klik Save
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Akan muncul notifikasi bahwa CSV berhasil dibuat, silahkan klik OK
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT
Silahkan cek direktori dimana anda menyimpan file CSV tadi, pastikan file CSV sudah tersimpan seperti contoh gambar dibawah ini
Cara Membuat Laporan PPh 21 Dengan e-SPT



Cara Install Aplikasi E-Faktur

Cara Install Aplikasi E-Faktur

Cara Install Aplikasi E-Faktur

Apa Itu Aplikasi Efaktur?

Aplikasi efaktur adalah aplikasi yang dirilis resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan para Pengusaha kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan Faktur Pajak secara elektronik dan juga digunakan untuk membuat laporan SPT Masa PPN (Pajak Pertambahan Nilai)

Syarat Install Aplikasi e-Faktur

Yang harus dicek dan disiapkan untuk menginstall aplikasi e-Faktur adalah :

  • Pastikan anda sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) karena yang berhak menggunakan aplikasi eFaktur ini adalah Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP. Bagi anda yang belum berstatus sebagai PKP dan ingin mengajukan permohonan sebagai PKP silahkan baca artikel mengenai Prosedur dan Cara mengajukan Permohonan sebagai PKP
  • Pastikan anda sudah mengajukan Kode Aktivasi dan Password ENOFA, jika belum silahkan anda baca tentang Cara Mengajukan permohonan Kode aktivasi dan password 
  • Pastikan anda sudah mengajukan permohonan sertifikat elektronik, jika belum silahkan anda baca artikel mengenai Cara mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik Efaktur
  • Jika syarat-syarat diatas sudah terpenuhi silahkan anda download sertifikat elektronik dan aplikasi e-Faktur versi terbaru di situs pajak.go.id atau datang langsung ke Kantor pajak terdekat untuk mendapatkan softcopy installer e-Faktur tersebut. 

Cara Install Aplikasi Efaktur

Silahkan anda buka file Installer aplikasi e-Faktur yang telah anda download /dapatkan dari Kantor Pajak terdekat dengan mengklik 2 kali
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Selanjutnya klik Extract 
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Jika proses extract sudah selesai, maka akan menghasilkan 1 folder efaktur seperti contoh gambar dibawah ini, silahkan buka folder tersebut
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Kemudian silahkan double klik file Etaxinvoice.exe untuk membuka aplikasi e-Faktur
Cara Install Aplikasi E-Faktur
selanjutnya akan muncul pesan ETAX-40001 Tidak dapat menghubungi E-Taxinvoice Server, Anda harus terhubung dengan internet untuk mengakses service. Pastikan anda terkoneksi dengan jaringan internet ketika melakukan proses registras1 ini. Silahkan Klik OK
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Kemudian pilih opsi Lokal Database dan klik Connect
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Silahkan masukkan 15 digit NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) anda, kemudian silahkan browse dan pilih Sertifikat Elektronik yang sudah didownload kemudian klik Open
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Masukkan Passphrase sertifikat elektronik , Jika anda belum mengetahui apa itu passphrase silahkan anda baca
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Kemudian masukkkan Kode Aktivasi yang telah kita catat dan copy dari menu Profile User ENOFA, dan silahkan klik Register , pastikan anda terkoneksi ke jaringan internet ketika melakukan proses registrasi
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Jika anda tidak terkoneksi ke jaringan internet, maka akan muncul pesan error ETAX-40002 Error di Service Tidak dapat melakukan koneksi dengan service, silahkan klik OK dan coba ulang dengan memastikan koneksi internet anda siap
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Kemudian silahkan masukkan kode Captcha yang muncul dan masukkan password ENOFA, selanjutnya klik tombol Submit
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Selanjutnya silahkan isi kolom Nama User dengan nama yang anda inginkan yang penting mudah diingat dan jangan sampai lupa, sebagai contoh saya menggunakan nama user Admin, kemudian isi kolom Nama Lengkap dengan nama Direktur atau pengurus, kemudian silahkan isi kolom Password dengan password yang anda inginkan dan jangan sampai kelupaan. Setelah itu silahkan klik tombol Daftarkan User
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Akan muncul notofikasi bahwa proses Registrasi User Sukses, silahkan klik OK
Cara Install Aplikasi E-Faktur
 Untuk mencoba aplikasi pertama kali silahkan anda melakukan login sesuai dengan User dan password yang telah didaftarkan sebelumnya, Jika sudah silahkan klik tombol Login
Cara Install Aplikasi E-Faktur
 Anda akan berhasil masuk ke homepage aplikasi e-Faktur
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Lakukan setting pertama kali dengan masuk ke menu Management Upload kemudian klik menu Profil PKP
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Silahkan isi kolom Kode Pos, Nomor Telepon, HP, Fax, Penandatangan, Jabatan sesuai dengan data Direktur/Pengurus/Penanggungjawab nya selanjutnya klik Simpan, akan muncul notifikasi bahwa Profil PKP berhasil disimpan, untuk memakai profil baru, anda harus merestart aplikasi. Tutup Aplikasi Sekarang? silahkan klik Yes maka aplikasi akan menutup.
Cara Install Aplikasi E-Faktur
Jika ingin menjalankan kembali aplikasi e-Faktur silahkan klik aplikasi Etaxinvoice.exe kembali dan lakukan Login sesuai dengan User dan Password pada waktu Registrasi aplikasi efaktur. Oke demikian tutorial tentang Cara Install Aplikasi E-Faktur. Tidak ada salahnya juga anda membaca artikel seputar aplikasi e-Faktur berikut ini agar bisa menguasai seluk beluk aplikasi efaktur.

Selamat mencoba dan semoga berhasil.

Cara Reset Install Ulang e-Faktur

Cara Reset / Install Ulang e-Faktur

Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Berikut ini adalah tutorial tentang cara mudah reset atau install ulang aplikasi e-faktur anda sehingga bisa membantu anda dalam mengatasi masalah tentang efaktur.

Sebab Aplikasi e-Faktur Harus Install Ulang

Ada beberapa sebab kenapa aplikasi e-faktur itu harus install ulang atau registrasi ulang yaitu
  • Laptop / PC habis diinstall ulang dan datanya tidak terbackup
  • Data hilang karena Laptop / PC Rusak dan tidak punya backup data
  • Akun Client di web ENOFA sudah reset sehingga harus registrasi ulang

Cara Reset Akun Efaktur

Silahkan masuk ke situs efaktur.pajak.go.id, silahkan login dengan 15 digit NPWP dan password ENOFA anda kemudian klik login
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Silahkan masuk ke menu Profile User, kemudian catat dan Copy Kode Aktivasi yang akan digunakan untuk reset aplikasi efaktur seperti contoh gambar dibawah
Cara Reset Install Ulang e-Faktur

Kemudian silahkan pilih menu Reset aplikasi Client
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Selanjutnya akan muncul permintaan sertifikat elektronik, silahkan pilih sertifikat yang sudah terinstall di browser sesuai dengan nama PKP (Pengusaha Kena Pajak) nya, dan klik OK jika anda belum pernah menginstall sertifikat elektronik di browser silahkan baca artikel tentang Cara Install Sertifikat Elektronik
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
kemudian karena saya menggunakan browser Chrome, akan muncul pesan bahwa Your Connection Is Not Private, silahkan klik Advanced sesuai dengan gambar dibawah ini
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
 Kemudian klik Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Selanjutnya klik tombol Reset Aplikasi untuk melakukan reset efaktur
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Silahkan masukkan Kode Aktivasi aplikasi yang sebelumnya sudah kita catat dari menu profile (angka 1 gambar dibawah ini), masukkan Password ENOFA (angka 2) dan silahkan klik Reset Aplikasi
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Akan muncul notifikasi pemberitahuan bahwa aplikasi efaktur berhasil direset, dan Kode aktivasi untuk registrasi ulang/Install Ulang aplikasi efaktur bisa diliat di menu Profile silahkan klik OK
Cara Reset Install Ulang e-Faktur
Oke demikian cara reset aplikasi efaktur, untuk melakukan registrasi aplikasi Efaktur silahkan ikuti tutorial tentang Cara Install Aplikasi e-faktur

Cara Mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak

Cara Mudah Mengembalikan Jatah Nomor Faktur Pajak

Cara Mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak nsfp

Setiap akhir tahun Wajib Pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) harus meneliti dan menghitung Jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak terpakai kemudian mengembalikan nomor seri tersebut ke Kantor Pajak. Berikut ini kami akan bahas secara detil tentang cara mengembalikan jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak atau disingkat NSFP adalah Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat 8 Per-24/PJ/2012)

Aturan Mengenai Faktur Pajak

Berikut ini adalah aturan yang mengatur mengenai Tata Cara Pembuatan, Penggantian, Pembatalan Faktur

Prosedur dan Cara Mengembalikan Jatah Nomor seri Faktur Pajak

Yang harus dilakukan untuk mengembalikan Jatah Nomor seri Faktur Pajak (NSFP) adalah mengisi formulir pengembalian nomor faktur, untuk angka 1 gambar dibawah diisi dengan Nomor Surat pengembalian, kemudian angka 2 diisi dengan nama Kantor Pajak tempat terdaftar, Untuk nomor 3, Nama diisi dengan nama pengurus usaha, Jabatan diisi dengan Jabatan pengurus usaha, Nama PKP diisi dengan nama badan usahanya (Nama CV, PT atau nama perorangan jika PKp adalah Orang Pribadi), NPWP diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP), Alamat diisi dengan Alamat usaha PKP tersebut
Cara Mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak nsfp
Kemudian untuk angka 4 diisi dengan Jatah nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai sampai dengan akhir tahun, angka 5 diisi dengan nama pemohon
Cara Mengembalikan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak nsfp
Sesuai pasal 10 PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Download Formulir Pengembalian Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Silahkan download formulir tersebut dengan mengklik tautan dibawah berikut ini

Pengukuhan PKP Cara Syarat Pengajuan PKP

Pengukuhan PKP : Cara & Syarat Pengajuan PKP

Pengukuhan PKP : Cara & Syarat Pengajuan PKP

Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)

Pengusaha Kena Pajak atau disingkat PKP adalah pengusaha baik perseorangan ataupun berbentuk badan usaha  yang melakukan penyerahan BKP (Barang kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang PPN

Kapan Pengusaha itu Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?

Pengusaha baik perorangan ataupun badan usaha wajib dikukuhkan sebagai PKP ketika memiliki omzet atau pendapatan bruto dalam 1 tahun mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Seperti contoh banyak badan usaha berbentuk CV yang mengajukan permintaan pengukuhan PKP walaupun secara omzet masih dibawah 4,8 Miliar tetapi dikarenakan mempunyai rekanan Bendahara pemerintah ataupun pemungut lainnya maka CV tersebut mengajukan permohonan pengukuhan PKP

Syarat Mengajukan Permohonan PKP

ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan mengajukan permohonan PKP yaitu :

Untuk Orang Pribadi / Perorangan syaratnya

  • Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
  • SIUP, TDP ataupun dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Dinas Perijinan)
  • Surat keterangan domisili usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Foto tempat usaha
  • Peta lokasi Usaha
  • Spesimen penanda tangan faktur (formulir bisa diunduh atau meminta di Kantor pajak) & fotocopy penanda tangan faktur

Untuk badan usaha syaratnya

  • Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
  • SIUP, TDP ataupun dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Dinas Perijinan)
  • Surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
  • Foto tempat usaha
  • Peta lokasi Usaha
  • Spesimen penanda tangan faktur (formulir bisa diunduh atau meminta di Kantor pajak) & fotocopy penanda tangan faktur

Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Sudah Dikukuhkan Sebagai PKP?

Setelah pengajuan PKP anda disetujui dan diapprove oleh kantor pajak, maka anda mempunyai kewajiban lapor SPT Masa PPN yang harus dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya. Pastikan setelah dikukuhkan sebagai PKP laporan SPT anda jangan sampai terlambat karena ada sanksi denda sebesar 500 ribu atas laporan SPT masa yang terlambat. Selain itu ketika anda sudah dikukuhkan sebagai PKP, anda sudah bisa menerbitkan Faktur Pajak secara resmi dan membuat laporan SPT Masa PPN dengan aplikasi e-Faktur. Untuk membuat faktur dan laporan SPT PPN ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu :
Oke demikian artikel mengenai Pengukuhan PKP Cara Syarat Pengajuan PKP, semoga bisa mencerahkan dan membantu anda semua. jangan lupa share info ini supaya bisa membantu rekan-rekan lainnya. Silahkan download formulir-formulir terkait pengukuhan PKP dan permohonan lainnya melalui link dibawah berikut ini