Nomor Identitas Pembayar Pajak NIPP

Nomor Identitas Pembayar Pajak atau NIPP

Nomor Identitas Pembayar Pajak NIPP

Pengertian Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP)

Nomor Identitas Pembayar Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Pembayar Pajak sebagai sarana pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pembayar Pajak.
Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP) merupakan pengganti dari  NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yang selama ini kita kenal.

Fungsi dan Kegunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Identitas Pembayar Pajak (NIPP)

Berikut ini adalah fungsi dan kegunaan mempunyai NPWP / NIPP diantaranya yaitu :

  • Sebagai sarana pemenuhan dalam administrasi perpajakan
  • Sebagai Identitas Wajib Pajak / Pembayar Pajak
  • Sebagai salah satu tools untuk menjaga ketertiban pemmbayaran pajak
  • Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
  • Sebagai salah satu syarat memperoleh pinjaman modal dari bank
  • Sebagai salah satu syarat untuk memudahkan dalam bertransaksi dengan instansi, badan usaha maupun pihak lainnya yang mewajibkan adanya NPWP / NIPP


Formulir Pernyataan Transaksi Dibawah 60 Juta Rupiah

Formulir Surat Pernyataan Penghasilan Dibawah PTKP dan Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Rupiah

Pengertian SKB (Surat Keterangan Bebas)

Surat Keterangan Bebas atau biasa disingkat SKB Pengalihan Tanah dan/atau bangunan adalah surat yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tersebut yang mengajukan permohonan dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan atas pengalihan tanah dan/atau bangunan.

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Bebas atas Pengalihan Tanah dan/Atau Bangunan

Untuk mengajukan permohonan SKB atas pengalihan tanah dan/atau bangunan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu 
Formulir Surat Pernyataan Penghasilan Dibawah PTKP dan Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Rupiah
Formulir Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Rupiah
Formulir Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Rupiah
Formulir Surat Pernyataan Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Rupiah
Formulir Surat Pernyataan Penghasilan Dibawah PTKP dan Jual Beli Tanah di Bawah 60 Juta Rupiah

DOWNLOAD FORMULIR SURAT PERNYATAAN PENGHASILAN DIBAWAH PTKP DAN TRANSAKSI PENGALIHAN TANAH BANGUNAN DIBAWAH 60 JUTA RUPIAH

Cara dan Prosedur Menjadi PKP

Prosedur, Tata Cara dan Langkah-langkah Untuk Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Cara dan Prosedur Menjadi Pengusaha Kena Pajak PKP

Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Bagi para Wajib Pajak (WP) pastinya sudah sangat familiar dengan istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak). Sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan ketentuan yang berlaku, Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut PKP mempunyai pengertian yaitu adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Tata Cara menjadi PKP

Untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) ada beberapa syarat dan langkah-langkah yang harus dilakukan. Berikut ini kami uraikan langkah-langkah dan prosedur yang harus dipenuhi untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Mengajukan Permohonan Pengukuhan PKP

Mendaftarkan diri dengan mengajukan permohonan pengukuhan PKP. Pengajuan tersebut dilakukan mengisi formulir pendaftaran pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan melengkapi syarat-syarat yang sudah ditentukan.

Mengajukan Permintaan Kode Aktivasi dan Password

Pengajuan Permintaan Kode Aktivasi dan Password tersebut dengan mengisi formulir permohonan yang sudah ditentukan dan melampirkan syarat-syarat kelengkapan.

Mengajukan Permohonan Sertifikat Elektronik

Dilakukan dengan mengisi formulir permohonan dan melengkapi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan

Registrasi Aplikasi e-Faktur

Registrasi aplikasi efaktur untuk dipergunakan

Mengajukan Permintaan Jatah Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Agar bisa membuat dan menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur, maka sebelumnya harus terlebih dahulu mempunyai jatah Nomor Seri Faktur Pajak yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Adapun pengertian Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk mendapatkan jatah Nomor Seri Faktur Pajak tersebut bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu :

Menerbitkan Faktur Pajak

Setelah mempunyai jatah dan sudah diinput maka anda bisa menerbitkan faktur pajak yang sah

Melaporkan Transaksi dengan SPT Masa PPN Secara Rutin Tiap Bulan

Setelah prosedur dan langkah-langkah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut sudah dilakukan maka ada satu kewajiban lagi yang harus dipenuhi yaitu laporan rutin bulanan

Cara Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak

Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

formulir permintaan nomor seri faktur pajak

Sesuai dengan aturan terbaru mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, berikut ini kami uraikan tentang langkah-langkah tata cara mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Cara Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Manual

Untuk mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara Manual bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut terdaftar dan mengisi formulir serta melengkapi syarat yang telah ditentukan.
Untuk mengisi formulir Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) silahkan ikuti langkah-langkah berikut
Cara mengisi Formulir Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

  • Silahkan isi poin nomor 1 dengan Nomor Surat redaksi PKP yang bersangkutan.
  • Silahkan isi poin nomor 2 dengan nama Kantor Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut terdaftar
  • Silahkan isi poin nomor 3 dengan Alamat Kantor Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut terdaftar
  • Silahkan isi poin nomor 4 dengan Nama pemohon (Direktur/Pimpinan Perusahaan)
  • Silahkan isi poin nomor 5 dengan jabatan pemohon
  • Silahkan isi poin nomor 6 dengan Nama Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Silahkan isi poin nomor 7 dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Silahkan isi poin nomor 8 dengan Alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  • Silahkan isi poin nomor 9 dengan opsi pilihan penyampaian SPT dengan e-SPT/e-Filing atau manual
  • Silahkan isi poin nomor 10 dengan jumlah faktur yang diminta

Formulir Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

  • Silahkan isi poin nomor 11 dengan masa pajak SPT Masa PPN 3 bulan terakhir berturut-turut
  • Silahkan isi poin nomor 12 dengan jumlah faktur yang telah diterbitkan di 3 masa pajak terakhir berturut-turut
  • Silahkan isi poin nomor 13 dengan nama pemohon
Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak


DOWNLOAD FORMULIR PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK VERSI WORD

DOWNLOAD FORMULIR PERMINTAAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK VERSI EXCEL

DOWNLOAD PERATURAN PER-24/PJ/2012