Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Berikat ?
Pengertian Dan dasar Hukum Kawasan Berikat
Aturan mengenai kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat
Tempat Penimbunan Berikat adalah adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk
Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.
Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat.
Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelerggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.
Pengusaha di Kawasan Berikat inerangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Fenyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda.