Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Berikat

 Apa Itu Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Berikat ?

Tempat Penimbunan Berikat dan Kawasan Berikat


Pengertian Dan dasar Hukum Kawasan Berikat

Aturan mengenai kawasan Berikat dan Tempat Penimbunan Berikat diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 Tentang Kawasan Berikat

Tempat Penimbunan Berikat adalah adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menilnbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk

Kawasan Berikat adalah Tempat Penimbunan Berikat untuk menimbun barang impor dan/ atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah atau digabungkan sebelum diekspor atau diimpor untuk dipakai.

Penyelenggara Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan menyediakan dan mengelola kawasan untuk kegiatan pengusahaan Kawasan Berikat. 

Penyelenggara Kawasan Berikat sekaligus Pengusaha Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut Pengusaha Kawasan Berikat adalah badan hukum yang melakukan kegiatan penyelerggaraan sekaligus pengusahaan Kawasan Berikat.

Pengusaha di Kawasan Berikat inerangkap Penyelenggara di Kawasan Berikat yang selanjutnya disebut PDKB adalah badan hukum yang melakukan kegiatan pengusahaan kawasan berikat yang berada di dalam Kawasan Berikat milik Fenyelenggara Kawasan Berikat yang berstatus sebagai badan hukum yang berbeda. 

Pajak Atas Aset Kripto

 Pajak Atas Aset kripto

Pajak Atas Aset Kripto

Dasar Hukum Pajak Atas Aset Kripto

Tahun 2022 menjadi momen penting dunia kripto khususnya di Indonesia, di tahun ini Pemerintah Indonesia resmi mengeluarkan aturan tentang Aset Kripto yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Pokok-Pokok Yang Diatur Dalam PMK Nomor 68/PMK.03/2022

Berikut ini adalah poin-poin penting yang diatur dalam Peraturan Menteri keuangan Nomor 68/PMK.03/2022 ini :

  1. Aset kripto, sebagai komoditi yang diperdagangkan, merupakan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud.
  2. Penunjukan exchanger yang memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto sebagai pemungut PPN dan PPh Pasal 22 atas perdagangan aset kripto;
  3. Atas perdagangan aset kripto, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 0,11% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%.
  4. Dalam hal exchanger tidak terdaftar di Bappebti, atas perdagangan aset kripto, PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 0,22% dan PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,2%.
  5. Jasa penyediaan layanan exchanger dan/atau e-wallet dikenai PPN dengan tarif umum.
  6. Atas jasa verifikasi transaksi (mining), PPN dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1% dan PPh Pasal 22 final sebesar 0,1%.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Online e-Pbk Djponline

 Cara Mengajukan Pemindahbukuan Pajak Online e-Pbk Djponline

Cara Mengajukan Pemindahbukuan e-Pbk Online


Apa Itu Pemindahbukuan pajak

Pernahkah rekan-rekan semua melakukan penyetoran pajak dan ternyata terjadi salah setor , entah itu salah setor ke jenis pajak yang berbeda atau ke masa pajak yang berbeda ? Nah solusi untuk mengatasi hal tersebut adalah dengan mengajukan pemindahbukuan (Pbk) setoran pajak ke jenis pajak atau ke masa pajak yang seharusnya. Nah saat ini Direktorat Jenderal Pajak merilis salah satu fitur yang semakin melengkapi fitur-fitur lain yang ada di website djponline.pajak.go.id. Fitur ini diharapkan kedepan akan semakin mempermudah kita sebagai wajib pajak untuk mengajukan permohonan dan melakukan pemenuhan kewajiban kita sebagai wajib pajak. Nah bagaimana cara mengajukan pemindahbukuan (Pbk) secara online ini silahkan rekan-rekan ikuti tutorial ini sampai selesai 

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Step pertama adalah silahkan buka browser dan buka alamat djponline.pajak.go.id dan silahkan login dengan NPWP dan password djponline rekan-rekan semua

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Berikutnya adalah silahkan aktifkan fitur e-Pbk di menu Profil dan Fitur Layanan

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Silahkan centang opsi e-Pbk dan klik Simpan perubahan, maka akan muncul notifikasi bahwa berhasil dirubah dan otomatis akan logout

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Silahkan login kembali dengan akun djponline rekan-rekan semua.

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Berikutnya jika sudah berhasil login silahkan rekan-rekan klik menu layanan dan klik menu e-Pbk

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Setelah berhasil masuk ke menu e-Pbk maka akan muncul tampilan dashboard, untuk mengajukan Pbk silahkan klik menu Permohonan 

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk


Kemudian step berikutnya silahkan masukkan kode NTPN sesuai setoran yang akan diajukan pemindahbukuan dan klik tombol Cari dan silahkan masukkan kode keamanan yang muncul 

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Selanjutnya silahkan isi email dan nomor Handphone pemohon pemindahbukuan , pastikan email dan nomor handphone diisi dengan valid dan benar  

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk
Step berikutnya silahkan isi form tujuan pemindahbukuan sesuai gambar di bawah ini secara berurutan dan pastikan pengisiannya benar, jika semua kolom sudah diisi dengan benar silahkan centang pernyataan yang tersedia di bagian bawah dan klik tombol Simpan
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk
Selanjutnya silahkan upload sertifikat elektronik dan Passphrase nya dan jangan lupa centang pernyataan yang ada di bagian tersebut kemudian klik Kirim Permohonan
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk

Maka berikutnya akan muncul notifikasi bahwa permohonan pemindahbukuan berhasil dikirim. Jika sudah muncul notifikasi ini kita sudah berhasil mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak secara online.. Selamat mencoba
Cara Mengajukan Pemindahbukuan Secara Online e-Pbk


 

Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

 Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

Tarif PPh Final Pasal 4 Ayat 2 Atas Jasa Konstruksi

Sesuai Pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 9 TAHUN 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, tarif terbaru PPh Final Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut

  1. Tarif 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  2. Tarif 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan;
  3. Tarif 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2;
  4. Tarif 2,65% (dua koma enam puluh lima persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha;
  5. Tarif 4% (empat persen) untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha;
  6. Tarif 3,5% (tiga koma lima persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan; dan
  7. Tarif 6% (enam persen) untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Tarif Terbaru PPh Final Atas Jasa Kontruksi

Batas Waktu Tanggal Penyetoran PPh Final Jasa Konstruksi

  1. Jika dipotong oleh Pengguna Jasa (Pemotong Pajak), disetor ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah dilakukan pemotongan
  2. Jika disetor sendiri oleh Penyedia Jasa ke kas negara melalui kantor pos atau bank persepsi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah penerimaan pembayaran.

Batas Waktu pelaporan SPT Masa PPh Final Jasa Konstruksi

  • SPT Masa dilaporkan oleh Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa paling lama 20 (dua puluh) hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran. Pelaporan SPT masa tersebut menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi yang bisa diakses melalui website djponline.pajak.go.id

14 Aturan Turunan UU HPP

 14 Aturan Turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

14 Aturan Turunan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Pemerintah menerbitkan empat belas aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengimplementasikan ketentuan pada UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam penerbitannya, Pemerintah berupaya merumuskan kebijakan yang seimbang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Peraturan tersebut yaitu :

  1. PMK Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
  2. PMK Nomor 59/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah.
  3. PMK Nomor 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
  4. PMK Nomor 61/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.
  5. PMK Nomor 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
  6. PMK Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas Tertentu.
  7. PMK Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau.
  8. PMK Nomor 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu.
  9. PMK Nomor 71/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan JKP Tertentu.
  10. PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
  11. PMK Nomor 66/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
  12. PMK Nomor 67/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
  13. PMK Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
  14. PMK Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Perlakuan Perpajakan atas Teknologi Finansial.


Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi Bendahara Instansi Pemerintah

 Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi Bendahara Instansi Pemerintah



Tutorial Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi Bendahara Instansi Pemerintah

Bagi rekan-rekan yang mempunyai transaksi dengan Bendahara / Instansi Pemerintah dan masih bingung bagaimana cara membuat faktur nya , silahkan rekan-rekan ikuti tutorial tentang Cara Membuat Faktur Pajak Untuk Transaksi Bendahara Instansi Pemerintah sesuai video dibawah ini 



Hubungan Istimewa Menurut Pajak

 Hubungan Istimewa Menurut Pajak

Hubungan Istimewa Menurut Pajak


Pengertian Hubungan Istimewa

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN yaitu :

  • Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir
  • Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau
  • Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.
  • Dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau penguasaan Pengusaha yang sama, atau  
  • Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir

Contoh Hubungan Istimewa

  • Misalnya, PT A mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT B. Pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Selanjutnya, apabila PT B mempunyai 50% (lima puluh persen) saham PT C, PT A sebagai pemegang saham PT B secara tidak langsung mempunyai penyertaan pada PT C sebesar 25% (dua puluh lima persen). Dalam hal demikian, antara PT A, PT B, dan PT C dianggap terdapat hubungan istimewa. Apabila PT A juga memiliki 25% (dua puluh lima persen) saham PT D, antara PT B, PT C, dan PT D dianggap terdapat hubungan istimewa. Hubungan kepemilikan seperti di atas dapat juga terjadi antara orang pribadi dan badan.

Penjelasan Hubungan istimewa

  • Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan di antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
  • Yang dimaksud dengan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan “hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah saudara.
  • Yang dimaksud dengan “keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat” adalah mertua dan anak tiri, sedangkan “hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat” adalah ipar.