Tarif PPh Orang Pribadi Terbaru UU HPP

 Tarif PPh Terbaru UU HPP

Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau sering disingkat dengan UU HPP merubah beberapa hal salah satunya adalah tarif PPh, saat ini tarif PPh menjadi 5 lapisan tarif

Tarif PPh Terbaru UU HPP

Sebelum berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPh sesuai Pasal 17 ayat 1 UU PPh adalah 4 lapisan dengan tarif terendah adalah 5% dan tarif tertinggi adalah 30% 

Penghapusan NPWP

 Penghapusan NPWP

Cara Menghapus NPWP


Alasan dilakukan Penghapusan NPWP

Seusai Pasal 34 PER-04/PJ/2020 berikut ini adalah alasan pengajuan permohonan penghapusan NPWP 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
  4. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
  5. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya
  6. anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut : tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah dikarenakan pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah, tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya atau tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau
  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-04/PJ/2020 yang secara nyata tidak lagi mempunyai suatu hak dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Alasan lain Yang Menjadi Pertimbangan Permohonan Penghapusan NPWP 

Sesuai Pasal 37 PER-04/PJ/2020, Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan dalam hal Wajib Pajak :
  • tidak mempunyai utang pajak, atau mempunyai utang pajak namun utang pajak yang penagihannya telah daluwarsa dan/atau utang pajak yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan atau Wajib Pajak yang tidak mempunyai harta kekayaan
  • tidak sedang dilakukan tindakan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan
  • tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure)
  • tidak sedang dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement)
  • tidak sedang dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan, berupa keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil Pemeriksaan, verifikasi, atau Penelitian PBB, gugatan, banding dan/atau peninjauan kembali. 
  • seluruh NPWP Cabang telah dihapus, dalam hal penghapusan NPWP dilakukan terhadap NPWP Pusat

Pengecualian Persyaratan Permohonan Penghapusan NPWP

  • Terhadap penghapusan NPWP dilakukan terkait dengan wanita kawin yang memilih pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabung dengan suaminya maka ketentuan terkait pertimbangan tambahan tidak dipertimbangkan; dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP suami. (Pasal 37 ayat (3) PER-04/PJ/2020)
  • Terhadap penghapusan NPWP yang dilakukan karena penggabungan usaha ketentuan terkait pertimbangan tambahan tidak dipertimbangkan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan atas masing-masing entitas usaha sampai dengan saat dilakukan penggabungan serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah dilakukan penggabungan usaha, menggunakan NPWP Wajib Pajak hasil penggabungan usaha. (Pasal 37 ayat (4) PER-04/PJ/2020)
Dokumen Pendukung Yang Dipersyaratkan
No JENIS WAJIB PAJAK YANG MENGAJUKAN PERMOHONAN PENGHAPUSAN NPWP DOKUMEN YANG DIPERSYARATKAN
(Pasal 34 ayat (8) PER-04/PJ/2020)
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan.
(Pasal 34 ayat (8) huruf a PER-04/PJ/2020)
  • surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan
  • surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
(Pasal 34 ayat (8) huruf b PER-04/PJ/2020)
Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP.
(Pasal 34 ayat (8) huruf c PER-04/PJ/2020)
Dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP
4. Wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya.
(Pasal 34 ayat (8) huruf d PER-04/PJ/2020)
  • fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan
  • surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:
    • tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
    • tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;
5. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP.
(Pasal 34 ayat (8) huruf e PER-04/PJ/2020)
Kartu Keluarga
6. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi.
(Pasal 34 ayat (8) huruf f PER-04/PJ/2020)
Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris.
7. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain
(Pasal 34 ayat (8) huruf g PER-04/PJ/2020)
Surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain.
8. Wajib Pajak Badan yang dilikuidasi atau dibubarkan.
(Pasal 34 ayat (8) huruf h PER-04/PJ/2020)
Fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
9. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
(Pasal 34 ayat (8) huruf i PER-04/PJ/2020)
Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut
10. Instansi Pemerintah yang dilikuidasi
(Pasal 34 ayat (8) huruf j PER-04/PJ/2020)
Laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/Lembaga.
11. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP
(Pasal 34 ayat (8) huruf k PER-04/PJ/2020)
  • surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan
  • fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Cara Mengajukan Permohonan Penghapusan NPWP secara Elektronik (Pasal 35 PER-04/PJ/2020)

  1. Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan melalui Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung
  2. Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

Permohonan Penghapusan NPWP secara Tertulis (Pasal 36 PER-04/PJ/2020)

  1. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung.
  2. Permohonan penghapusan NPWP secara tertulis dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Cara Mengajukan SKB PPh

 Cara Mengajukan SKB PPh

Cara Mengajukan SKB PPh

Apa itu SKB (Surat Keterangan Bebas) PPh

Surat Keterangan Bebas atau biasa disingkat SKB adalah dokumen yang dimiliki oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan sehingga wajib pajak tersebut dibebaskan dari pemotongan / pemungutan PPh oleh pemungut / pemotong pajak.

Dasar Hukum Pengajuan SKB PPh

  • PP 94 TAHUN 2010 (Pasal 21) sebagai pengganti PP 138 TAHUN 2000 (berlaku sejak 30 Desember 2010) tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan
  • PER-21/PJ/2014 (berlaku sejak 25 Juli 2014) tentang perubahan PER-1/PJ/2011 (berlaku sejak 1 Februari 2011) tentang tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh oleh pihak lain. PER-21/PJ/2014 mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 huruf b dan huruf c dari PER-1/PJ/2011

Wajib Pajak Yang Berhak Mengajukan SKB

  1. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena mengalami kerugian fiskal, dalam hal WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, WP belum sampai pada tahap produksi komersial atau WP mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur).
  2. WP yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terutang PPh karena berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh atau surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali.
  3. WP yang dapat membuktikan PPh yang telah dibayar lebih besar dari PPh yang akan terutang.
  4. WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final

PPh Yang Tidak Bisa Diajukan SKB

Permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh tidak berlaku terhadap pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang bersifat final. (Pasal 1 ayat (3) PER-21/PJ/2014)

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pot Put

  1. Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dengan syarat telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan kecuali untuk WP yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi.
  2. Permohonan diajukan untuk setiap pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor, dan/atau Pasal 23 dengan menggunakan formulir Lampiran I PER-1/PJ/2011
  3. Permohonan harus dilampiri penghitungan PPh yang diperkirakan akan terutang untuk tahun pajak diajukannya permohonan untuk Wajib Pajak (dilampirkan oleh WP yang mengajukan permohonan SKB selain WP yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final)

Batas Berlaku nya SKB

SKB berlaku sampai dengan berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Lampiran dan Contoh Formulir Pengajuan SKB PPh

Untuk contoh formulir bisa diunduh disini 

Panduan ePHTB Untuk Notaris

 Aplikasi ePHTB Untuk Notaris



Mulai tanggal 15 Juli 2022 ini Direktorat Jenderal Pajak melaunching aplikasi ePHTB sebagai salah satu implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.

Aplikasi ePHTB ini khusus digunakan untuk melakukan validasi PHTB secara online dengan menggunaan user akun Notaris yang telah terdaftar dengan mengakses alamat url https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ Nah untuk lebih detilnya berikut ini panduan aplikasi ePHTB.

Cara Menggunakan Aplikasi ePHTB

Karena Aplikasi ini Khusus untuk Wajib Pajak notaris/PPAT, maka syarat utama untuk dapat menggunakan aplikasi ini adalah status Wajib Pajak sebagai notaris atau PPAT yang telah terdaftar pada sistem BPN atau Dit. AHU Kemenkumham. Secara Sederhana, alur penggunaan e-PHTB Notaris PPAT sebagai berikut ini :


Sebelum menggunakan aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id, diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi. Registrasi dilakukan untuk mendapatkan username sebagai sarana login pada aplikasi nantinya. Registrasi dilakukan dengan validasi data yang valid, diantaranya adalah :

  • Data Wajib Pajak terdaftar pada Masterfile DJP
  • Data Wajib Pajak terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan Pertanahan Negara)
  • Data Wajib Pajak lolos persyaratan SKF yaitu menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir, menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP), tidak memiliki utang pajak, serta, sedang tidak dilakukan tindak penyidikan.

Silahkan buka aplikasi ePHTB dan silahkan lakukan registrasi dengan mengisi NPWP, NIK dan kode keamanan kemudian klik tombol selanjutnya seperti gambar dibawah ini 


di bagian ke dua silahkan isi data Tempat tanggal lahir, Nomor SK dan alamat kantor sesuai data yang benar dan lengkap



Berikutnya silahkan isi email, Nomor handphone dan kata sandi kemudian klik submit
Berikutnya ketika sudah menekan tombol submit maka sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis apakah notaris sudah memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, dalam step ini jika muncul notifikasi bahwa registrasi ditolak silahkan lakukan langkah-langkah sesuai petunjuk yang diberikan



Jika proses registrasi sudah berhasil, selanjutnya akan ada email pemberitahuan untuk aktivasi akun ePHTB

Setelah melaksanakan registrasi user dan aktivasi, maka user Wajib Pajak notaris PPAT dapat melakukan login aplikasi. Pada proses login dilakukan pengecekan Kembali atas user yang melakukan login, diantaranya adalah :
  • Data Wajib Pajak telah melakukan registrasi
  • Data Wajib Pajak terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan Pertanahan Negara)
  • Data Wajib Pajak lolos persyaratan SKF yaitu menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir, menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP) ,tidak memiliki utang pajak serta sedang tidak dilakukan tindak penyidikan

Kalkulator ePHTB

Untuk memastikan penghitungan PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aplikasi menyediakan failitas kalkulator transaksi. Pada tab Hitung dan Buat Billing disediakan fasilitas tersebut. Tidak hanya penghitungan, namun disediakan fasilitas tambahan berupa pembuatan billing baik menggunakan npwp maupun non npwp. Tetapi perlu diketahui, bahwa pembuatan billing bagi non NPWP harus dilakukan dengan melakukan validasi NIK sesuai data yang terdaftar pada Dukcapil. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kualitas data yang lebih baik serta dimanfaatakan untuk melakukan validasi setoran nantinya.




Sebagai catatan, pembuatan billing melalui aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id dilakukan penguncian KAP 411128 dan KJS 402

Validasi PHTB

Menu utama pada aplikasi ini adalah validasi PPhTB. Secara garis besar, Konsep permohonan validasi PPhTB sama saja dengan ephtb.pajak.go.id. Tetapi yang membedakan adalah usernya. Pada ephtbnotarisppat.pajak.go.id usernya merupakan notaris atau PPAT dan dapat melakukan permohonan validasi PPhTB untuk pihak yang memiliki NPWP maupun non NPWP.

Dalam melakukan pengisian form permohonan, user diharapkan mengisi data transaksi antara lain :
  • Data Objek Pajak
  • Data Transaksi Pengalihan
  • Data Identitas (Subjek Pajak)
  • Data Pembayaran (NTPN)









Setelah permohonan validasi PPhTB sukses dilakukan, maka sistem akan melakukan generate dokumen SKET. SKET tersebut dapat diunduh pada dashboard aplikasi serta secara otomatis terkirim pada email user notaris atau PPAT. SKET yang diterbitkan melalui aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id dapat dikonfirmasi validitas datanya melalui rumahkonfirmasi.pajak.go.id.