Tarif PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

 Tarif PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

Tarif PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

Dasar Hukum 

Dasar Hukum Pengenaan PPh Pasal 22 atas Penjualan barang yang sangat mewah adalah 

  • Pasal 22 UU Nomor 36 TAHUN 2008 (berlaku sejak 1 Januari 2009) tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  • PMK-92/PMK.03/2019 (berlaku sejak 19 Juni 2019) tentang Perubahan Kedua atas PMK-253/PMK.03/2008  tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Mewah

Jenis Barang Sangat Mewah Yang Dikenakan PPh Pasal 22

Berikut ini adalah barang yang masuk kategori barang yang sangat mewah

  1. Pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi
  2. Kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya
  3. Rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi)
  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi)
  5. Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc
  6. Kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Tarif PPh 22 Atas Penjualan Barang Sangat Mewah

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-92/PMK.03/2019 (berlaku sejak 19 Juni 2019) tarif PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat mewah adalah :
  • 1% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) atas barang berupa rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi), apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau luas bangunan lebih dari 150m2 (seratus lima puluh meter persegi).
  • 5% x Harga Jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM) berupa pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya, kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000cc, kendaraan bermotor roda dua dan tiga, dengan harga jual lebih dari Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250cc.

Pengecualian Pengenaan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

Dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan adalah pembelian barang yang tergolong sangat mewah yang dilakukan oleh bukan subjek pajak dan Pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan tanpa Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan.

Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

Saat pemungutan adalah pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Setiap melakukan pemungutan, Pemungut wajib menerbitkan bukti pemungutan PPh Pasal 22 kepada WP OP dan Badan yang dipungut.

Saat Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

Pemungut wajib menyetorkan PPh yang dipungut paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan SSP. Pemungut wajib melaporkan PPh pasal 22 yang dipungut dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Sangat Mewah

Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan kepada Direktur Jenderal Pajak apabila :
  1. Mengalami kerugian fiskal 
  2. berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal;
  3. Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dari Pajak PenghasiIan yang akan terutang;
  4. merupakan Wajib Pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pekerjaan sebagai pegawai dan telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja; dan/atau
  5. atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final.
Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada aturan tersebut diberikan melalui Surat Keterangan Bebas.

Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

 Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi


Layanan Direktorat Jenderal Pajak kedepan akan semakin disempurnakan salah satunya dengan menambah fitur layanan berupa pelaporan Pemotongan dan Pemungutan PPh yang semakin disederhanakan dengan fitur e-Bupot Unifikasi, fitur ini bisa diaktifkan melalui akun Djponline rekan-rekan semua. Nah bagaimana cara mengaktifkan fitur pelaporan e-Bupot Unifikasi ini silahkan ikuti tutorial berikut ini 

Aktivasi Fitur Menu e-Bupot Unifikasi

Untuk mengaktifkan fitur pemindahbukuan online silahkan buka browser rekan-rekan semua dan silahkan login menggunakan akun djponline 

Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

Berikutnya silahkan masuk ke menu Profil 
Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

Kemudian silahkan klik Aktivasi Fitur
Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

Silahkan centang opsi menu e-Bupot Unifikasi dan silahkan klik tombol Ubah Fitur Layanan
Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi


Berikutnya akan muncul notifikasi Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah ? Silahkan klik OK

Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi
Selajutnya kan muncul kembali Notifikasi bahwa Ubah Akses Berhasil Dilakukan, silahkan klik Ok
Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

Berikutnya browser akan otomatis logout dan rekan-rekan akan diminta untuk login ulang

Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi

Selanjutnya jika sudah berhasil login silahkan rekan-rekan klik menu Lapor --> Pra Pelaporan dan pilih menu e-Bupot Unifikasi

Cara Aktivasi Menu e-Bupot Unifikasi


Oke jika sudah muncul menu tersebut berarti kita sudah bisa melakukan pembuatan bukti potong dan pelaporan ebupot unifikasi secara online. selamat mencoba dan semoga berhasil

Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online

 Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online

Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online


Layanan Direktorat Jenderal Pajak saat ini semakin disempurnakan untuk memudahkan kita sebagai wajib pajak, salah satu fitur layanan yang cukup membantu adalah fitur e-SKD dan e-SKTD secara online, terus bagaimana caranya menggunakan menu ini. Sebelum bisa menggunakan menu ini silahkan rekan-rekan aktifkan dulu menu tersebut. Nah Bagaimana caranya ? silahkan ikuti tutorial Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online.

Step pertama yang harus dilakukan adalah silahkan buka browser dan silahkan akses alamat djponline.pajak.go.id dan silahkan lakukan login dengan menggunakan akun Djponline rekan-rekan.

Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online


Berikutnya silahkan klik menu Profil
Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online


Kemudian klik Aktivasi Fitur yang ada disebelah kiri
Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online



 Berikutnya silahkan centang opsi e-SKD dan e-SKTD dan silahkan klik tombol Ubah Fitur Layanan 

Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online



Selanjutnya akan muncul notifikasi Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah ? Silahkan klik Ok
Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online


Kemudian akan muncul notifikasi kembali Ubah Akses Berhasil Dilakukan, silahkan klik Ok
Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online

Step berikutnya akan logout secara otomatis dan rekan-rekan diminta melakukan Login ulang dengan menggunakan akun djponline 

Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online

kemudian silahkan masuk ke menu Layanan dan pilih e-SKD atau e-SKTD

Cara Aktivasi Menu e-SKD dan e-SKTD Online




Cara Aktivasi Menu Keberatan Online

 Cara Aktivasi Menu Keberatan Online

Cara Aktivasi Menu Keberatan pajak Online


Layanan Direktorat Jenderal Pajak saat ini semakin disempurnakan untuk memudahkan kita sebagai wajib pajak, salah satu fitur layanan yang cukup membantu adalah fitur e-Objection atau Keberatan secara online, terus bagaimana caranya menggunakan menu ini. Sebelum bisa menggunakan menu ini silahkan rekan-rekan aktifkan dulu menu tersebut. Nah Bagaimana caranya ? silahkan ikuti tutorial Cara Aktivasi Menu Keberatan Online ini .

Step pertama yang harus dilakukan adalah silahkan buka browser dan silahkan akses alamat djponline.pajak.go.id dan silahkan lakukan login dengan menggunakan akun Djponline rekan-rekan.

Cara Aktivasi Menu Keberatan Online


Berikutnya silahkan klik menu Profil
Cara Aktivasi Menu Keberatan Online


Kemudian klik Aktivasi Fitur yang ada disebelah kiri
Cara Aktivasi Menu Keberatan Online



 Berikutnya silahkan centang opsi e-Objection dan silahkan klik tombol Ubah Fitur Layanan 

Cara Aktivasi Menu Keberatan Online

Selanjutnya akan muncul notifikasi Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah ? Silahkan klik Ok
Cara Aktivasi Menu Keberatan Online


Kemudian akan muncul notifikasi kembali Ubah Akses Berhasil Dilakukan, silahkan klik Ok
Cara Aktivasi Menu Keberatan Online

Step berikutnya akan logout secara otomatis dan rekan-rekan diminta melakukan Login ulang dengan menggunakan akun djponline 

Cara Aktivasi Menu Keberatan Online

kemudian silahkan masuk ke menu Layanan dan pilih e-Objection

Cara Aktivasi Menu Keberatan Online


Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

 Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online


Layanan Direktorat Jenderal Pajak kedepan akan semakin disempurnakan salah satunya dengan menambah fitur layanan berupa pengajuan pemindahbukuan setoran pajak secara online, fitur ini bisa diaktifkan melalui akun Djponline rekan-rekan semua. Nah bagaimana cara mengaktifkan fitur pemindahbukuan secara online ini silahkan ikuti tutorial berikut ini 

Aktivasi Fitur Menu Pemindahbukuan Online

Untuk mengaktifkan fitur pemindahbukuan online silahkan buka browser rekan-rekan semua dan silahkan login menggunakan akun djponline 

Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Berikutnya silahkan masuk ke menu Profil 
Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Kemudian silahkan klik Aktivasi Fitur
Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Silahkan centang opsi menu e-PBK dan silahkan klik tombol Ubah Fitur Layanan
Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Berikutnya akan muncul notifikasi Apakah Anda Yakin Ingin Mengubah ? Silahkan klik OK

Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online
Selajutnya kan muncul kembali Notifikasi bahwa Ubah Akses Berhasil Dilakukan, silahkan klik Ok
Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Berikutnya browser akan otomatis logout dan rekan-rekan akan diminta untuk login ulang

Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Selanjutnya jika sudah berhasil login silahkan rekan-rekan klik menu Layanan dan pilih menu e-PBK

Cara Aktivasi Menu Pemindahbukuan Online

Oke jika sudah muncul menu tersebut berarti kita sudah bisa mengajukan pemindahbukuan secara online. selamat mencoba dan semoga berhasil

Cara Mengajukan Pemindahbukuan Setoran Pajak

Permohonan Pemindahbukuan Pbk Setoran Pajak

cara pemindahbukuan pbk setoran pajak

Pengertian Pbk atau Pemindahbukuan

Pemindahbukuan (Pbk) setoran pajak adalah proses memindahkan bukukan setoran pajak dari satu akun pajak ke akun pajak lain yang disebabkan oleh kesalahan setor atau sebab lain

Sebab-sebab dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)

Proses pemindahbukuan dilakukan karena beberapa sebab. Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentangTata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak ada beberapa sebab yaitu
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Adapun kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
  • Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing
  • Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  • Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
  • Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
  • Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak

Cara mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak

Cara mengajukan pemindahbukuan (pbk) pajak adalah dengan mengisi form pemindahbukuan (Pbk) pajak dengan dilampiri beberapa syarat yaitu :

  • asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
  • asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
  • asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
  • fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
  • fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
  • surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (dalam hal yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.

Cara Mengisi Form Pbk Pajak

Agar lebih jelas, berikut ini contoh pengisian form pbk pajak :
formulir pemindahbukuan pbk pajak

  • Silahkan isi kolom Nomor (angka 1) dengan nomor permohonan pbk pajak
  • Isi kolom Tempat dan tanggal (angka 2) dengan tempat dan tanggal permohonan pemindahbukuan pajak
  • Silahkan isi kolom kepada siapa permohonan pbk pajak ini diajukan? (angka 3) diisi dengan nama kantor pajak dan alamat tempat permohonan pbk diajukan.
  • Silahkan isi kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, NO TELEPON, BERTINDAK SELAKU (angka 4) dengan data pemohon pbk.
formulir pemindahbukuan pbk pajak
  • Silahkan isi Kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, JENIS PAJAK, MASA/TAHUN PAJAK, NO KETETAPAN, KODE JENIS PAJAK, KODE JENIS SETORAN, NOMOR OBYEK PAJAK, JUMLAH, TANGGAL PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN NTPN sesuai dengan data bukti pembayaran

formulir pemindahbukuan pbk pajak
  • Silahkan isi kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, JENIS PAJAK, MASA/TAHUN PAJAK, KODE JENIS PAJAK, KODE JENIS SETORAN, NO KETETAPAN, NOMOR OBYEK PAJAK, JUMLAH YANG DI PINDAHBUKUKAN (angka 1) dengan data tujuan pemindahbukuan
  • Silahkan isi Kolom alasan pemindahbukuan pbk pajak (angka 2 ) dengan alasan yang jelas
  • Silahkan isi Identitas pemohon (angka 3) dan jangan lupa ditandatangani serta stempel (bagi WP badan)

Video Tutorial Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak

Bagi rekan yang masih belum jelas terkait pemindahbukuan setoran pajak, silahkan ikuti video tutorial berikut ini

Formulir Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak

Jika anda akan mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak anda bisa download dan menggunakan formulir pemindahbukuan pajak yang telah kami sediakan berikut ini.


DOWNLOAD FORMULIR Pemindahbukuan (Pbk) Pajak VERSI EXCEL

DOWLOAD FORM PEMINDAHBUKUAN PAJAK VERSI WORD

DOWNLOAD DASAR HUKUM PEMINDAHBUKUAN (PBK) SETORAN PAJAK PMK-242

Cara Lapor eBupot Unifikasi

 Cara Lapor eBupot Unifikasi



Mulai bulan April 2022 kemarin Direktorat Jenderal Pajak melaunching aplikasi pelaporan terbaru yaitu e-Bupot Unifikasi, sekarang pelaporan PPh Pasal 15, PPh Pasal 23, PPh Pasl 26 dan PPh Pasal 4(2) dijadikan dalam satu aplikasi peloran yang dinamakan eBupot Unifikasi dengan harapan lebih ringkas dan memudahkan rekan-rekan dalam pelaporan SPT Masa Pemotongan dan Pemungutan.

Bagaimana Cara Lapor Ebupot Unifikasi?

Untuk melakukan pelaporan ebupot unifikasi seperti biasa silahkan rekan-rekan membuka browser dan login menggunakan akun Djponline

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Berikutnya bagi rekan-rekan yang belum mengaktifkan fitur ebupot unifikasi silahkan aktifkan terlebih dahulu menu tersebut melalui menu profil 

Cara Lapor eBupot Unifikasi


Kemudian silahkan rekan-rekan pilih menu aktivasi fitur 

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Silahkan centang opsi menu ebupot unifikasi dan silahkan klik simpan perubahan

Cara Lapor eBupot Unifikasi


Cara Lapor eBupot Unifikasi

Berikutnya browser akan otomatis logout dan silahkan login ulang kembali dengan menggunakan akun Djponline.

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Kemudian jika sudah masuk ke akun Djponline, silahkan masuk ke menu Lapor dan silahkan klik Pra Pelaporan
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi


Berikutnya untuk mengakses ebupot silahkan klik menu ebupot unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi


Cara Membuat Bukti Potong PPh dengan eBupot Unifikasi

Jika rekan-rekan sudah masuk ke menu ebupot unifikasi step berikutnya adalah silahkan lakukan setting / pengaturan penandatangan SPT dan bukti potong, proses input penandatangan ini cukup dilakukan sekali saja.


Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi


Selanjutnya jika proses input pengurus / penandatangan sudah dilakukan step berikutnya adalah pembuatan bukti potong PPh, silahkan pilih menu Pajak Penghasilan dan silahkan rekan-rekan klik menu Rekam BP PPh Ps 4(2), 15, 22, 23 


Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi



Berikutnya silahkan input masa pajak dan tahun pajak kemudian NPWP / NIK lawan transaksi 
Cara Lapor eBupot Unifikasi


Kemudian selanjutnya di bagian Kode Objek Pajak silahkan rekan-rekan pilih jenis objek pajak (PPh Pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15, PPh Pasal 22 atau PPh Pasal 23) yang akan dilakukan pemotongan / pemungutan, pastikan jangan sampai salah dalam melakukan pemilihan kode Objek Pajak tersebut dan pastikan sudah sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Jika sudah memilih kode Objek Pajaknya maka berikutnya kita akan diarahkan untuk mengisi kolom Jumlah Penghasilan Bruto, silahkan isi kolom tersebut sesuai nilai Dasar Pengenaan Pajak dan untuk kolom tarif akan otomatis muncul dan akan menghitung secara otomatis PPh yang harus dipotong / dipungut. Jika sudah diisi maka silahkan klik tombol berikutnya
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Selanjutnya rekan-rekan diminta mengisi Dokumen Dasar Pemotongan, silahkan klik Tambah dan silahkan isi kolom-kolom yang tersedia sesuai dengan Dokumen Dasar Pemotongan 
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Pada contoh dibawah ini Dokumen Dasar Pemotongan adalah invoice, jika sudah diisi dengan lengkap, silahkan klik menu tambahkan
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Jika sudah berhasil menambahkan dokumen pendukung silahkan klik Berikutnya 
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Selanjutnya maka akan masuk ke bagian Identitas Pemotong Pajak, silahkan isi bagian Penandatangan Sebagai (Pengurus / Wakil / Kuasa ) dan pilih nama Penandatangan Bukti Potong sesuai nama yang sudah diinput di bagian pengaturan. Silahkan pilih opsi dan centang persetujuan pernyataan yang tersedia  kemudian pilih Simpan. Berikutnya akan muncul notifikasi apakah akan membuat bukti potong kembali, pilih ya jika akan membuat bukti potong baru. 
Cara Lapor eBupot Unifikasi



Cara Lapor eBupot Unifikasi

Selanjutnya jika sudah membuat semua bukti potong di Masa Pajak tersebut step berikutnya adalah rekan-rekan bisa mengecek bukti potong yang sudah direkan melalui menu Daftar BP Ps 4(2), 15, 22, 23, di menu ini rekan-rekan juga bisa melalukan pengunduhan bukti potong dengan format PDF atau bisa juga mengirim bukti potong tersebut ke email lawan transaksi. 
Cara Lapor eBupot Unifikasi



Cara Lapor eBupot Unifikasi

Step berikutnya jika kita sudah memastikan semua bukti potong sudah direkam maka silahkan lakukan Posting data bukti potong tersebut dengan klik menu Posting di sebelah kanan, pastikan isi terlebih dahulu masa pajak dan tahun pajak yang akan dilakukan posting kemudian klik menu Cek
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Akan muncul notifikasi Apakah Anda akan melakukan Posting SPT Masa XXX , silahkan klik Oke, selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa data bukti potong berhasil dikirim
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Berikutnya silahkan masuk ke menu SPT Masa dan silahkan isi masa pajak dan tahun pajak kemudian klik Cek, sehingga nanti akan muncul daftar tagihan pajak sesuai per jenis pajak hasil input bukti potong yang sudah dilakukan. Jika sudah muncul daftar tagihan maka silahkan buat kode billing dengan klik Icon Kertas (Buat Kode Billing) di samping icon printer. Akan muncul notif Pembuatan Kode Billing berhasil. Silahkan klik Oke
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Untuk mencetak kode billing yang sudah berhasil dibuat silahkan klik icon Printer sehingga akan muncul tampilan kode billing . Rekan-rekan bisa langsung mencetak kode billing atau bisa juga mengunduh kode billing tersebut dengan format PDF. Silahkan lakukan penyetoran pajak sesuai kode billing tersebut sehingga rekan-rekan mendapatkan nomor NTPN
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi


Selanjutnya jika sudah melakukan penyetoran dan mendapatkan kode NTPN silahkan rekan-rekan input bukti setoran tersebut dengan klik menu SPT Masa -- > Perekaman Bukti Penyetoran --> Tambah




Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi
Silahkan input bukti setoran dengan mencentang opsi Surat Setoran Pajak (Jika setor langsung ) atau memilih opsi Pemindahbukuan jika bukti setoran berasal dari hasil putusan pemindahbukuan dari kantor pajak, selanjutnya silahkan input nomor NTPN bukti setoran dan klik Cek Surat Setoran Pajak 
Cara Lapor eBupot Unifikasi


Berikutnya jika sudah muncul hasil pengecekannya dan sudah benar yang diinput tersebut, silahkan klik Simpan. Akan muncul notifikasi Penyimpanan berhasil, klik Oke saja
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Bukti setoran yang berhasil diinput akan masuk ke dalam Daftar Bukti Setor
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Step berikutnya adalah lakukan penyiapan SPT Masa, jika sudah muncul SPT masa yang akan kita laporkan silahkan rekan-rekan klik icon Ubah (Seperti tampilan gambar dibawah ini). Kita akan masuk ke draft SPT Masa yang akan kita laporkan, didalam draft SPT tersebut akan muncul seluruh isian SPT Masa Unifikasi
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Silahkan lakukan pengecekan SPT Masa Unifikasi yang akan dilaporkan dan pastikan datanya sudah benar sesuai dengan transaksi yang dilakukan.
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Jika data sudah benar dan lengkap, di bagian Penandatangan silahkan pilih dengan data pengurus yang sudah berhasil disimpan di menu pengaturan. 
Cara Lapor eBupot Unifikasi


Cara Lapor eBupot Unifikasi

Silahkan klik menu simpan untuk menyimpan draft SPT Unifikasi tersebut, akan muncul notifikasi silahkan klik Oke
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Lakukan submit SPT Unifikasi dengan klik icon pesawat kertas 
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Silahkan input Sertifikat Elektronik yang masih berlaku dan Passphrase nya 
Cara Lapor eBupot Unifikasi


Cara Lapor eBupot Unifikasi

Berikutnya silahkan klik Kirim SPT, akan ada notifikasi bahwa pengiriman berhasil
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Cara Lapor eBupot Unifikasi

Jika sudah berhasil submit maka status SPT akan berrubah menjadi Sudah Lapor dan Bukti Penerimaan Elektronik bisa dilihat di kolom Aksi
Cara Lapor eBupot Unifikasi

Demikian cara lapor ebupot unifikasi, selamat mencoba semoga berhasil.