Kode Akun Pajak


Kode Akun Pajak dan Kode Setoran Pajak

KODE AKUN PAJAK KODE SETORAN PAJAK

Kode Akun Pajak dan Kode jenis Setoran, mendengar kata tersebut bagi anda yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baik Orang Pribadi (OP) ataupun WP Badan pastilah sudah sangat familiar. Kode akun Pajak dan Kode Jenis Setoran akan kita perlukan Ketika akan melakukan pembayaran atau penyetoran pajak. Pada waktu mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) atau pada waktu melakukan penyetoran pajak secara online dengan eBilling kita harus mencantumkan Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran agar penyetoran dan pembayaran pajak yang kita lakukan tersebut bisa masuk sesuai dengan Jenis Pajak yang seharusnya. Untuk mengetahui Jenis Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran kita bisa melihat referensi aturan yang mengatur tentang Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran tersebut sehingga kita bisa meminimalisir dan mencegah terjadinya kesalahan penyetoran dan pembayaran.

Sesuai dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 Tanggal 23 Juni 2009 tentang Bentuk Formulir Surat Setoran Pajak, pada pasal 2 disebutkan bahwa SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian peruntukan sebagai berikut :

  • Lembar Ke- 1 (Satu) untuk Arsip Wajib Pajak (WP)
  • Lembar Ke- 2 (Dua) Untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)
  • Lembar Ke- 3 (Tiga) Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP) ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  • Lembar Ke- 4 (Empat) Untuk Bank Persepsi / Kantor Pos dan Giro

Kode Akun Pajak

Dalam hal diperlukan Surat setoran Pajak (SSP) dapat dibuat dalam rangkap 5 (Lima) dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau Pihak Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan untuk Kode akun Pajak dalam aturan PER-38/PJ/2009 ini, disebutkan bahwa Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran pajak terdiri dari :

Perubahan Aturan PER-38/PJ/2009 

Sampai dengan saat ini Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak sebagaimana berikut :
  • PER-23/PJ/2010 Tanggal 22 April 2010 : Mengatur penambahan pada Kode akun Pajak 411129 untuk Jenis Pajak PPh Non Migas Lainnya, Kode akun Pajak 411611 untuk Bea Materai serta Kode akun Pajak 411612 untuk Penjualan Benda Materai
  • PER-24/PJ/2013 Tanggal 02 Juli 2013 : Tentang perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang penambahan Kode Jenis Setoran Pada Akun Pajak 411128 untuk jenis PPh Final dan 4111211 untuk jenis pajak PPN dalam negeri
  • PER-30/PJ/2015 Tanggal 05 Agustus 2015 : Tentang perubahan ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
  • PER-44/PJ/2015 Tanggal 21 Desember 2015 : Tentang perubahan keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009
  • PER-06/PJ/2016 Tanggal 15 Juli 2016 : Tentang perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009


Give us your opinion