Formulir SPT Tahunan PPh Perorangan 1770

Formulir SPT Tahunan PPh Perorangan 1770 Excel

formulir SPT Tahunan PPh OP 1770

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Perorangan yang mempunyai penghasilan dari usaha dan/atau pekerjaan bebas. Untuk Download dan mengetahui cara pengisian Formulir SPT Tahunan Perorangan 1770 Versi Excel silahkan klik tautan berikut

DOWNLOAD FORMULIR LAPORAN SPT TAHUNAN PPh PERORANGAN 1770 VERSI EXCEL

Formulir SPT Tahunan 1770 S Excel

Formulir SPT Tahunan 1770 S Excel

Formulir SPT Tahunan 1770 S Excel

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Perorangan yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dalam setahun. Untuk Download dan mengetahui cara pengisian Formulir SPT Tahunan Perorangan 1770 S Versi Excel silahkan klik tautan dibawah berikut

DOWNLOAD FORMULIR LAPORAN SPT TAHUNAN PPh PERORANGAN 1770 S VERSI EXCEL

Formulir SPT Tahunan 1770 SS

Formulir SPT Tahunan 1770 SS Versi Excel

Formulir SPT Tahunan 1770 SS Versi Excel

SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun. Untuk Download dan mengetahui cara pengisian Formulir SPT Tahunan Perorangan 1770 SS Versi Excel silahkan klik tautan berikut

DOWNLOAD FORMULIR LAPORAN SPT TAHUNAN PPh PERORANGAN 1770 SS VERSI EXCEL

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771

Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 versi excel

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang selanjutnya disebut SPT 1771 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Badan untuk melaporkan kewajiban perpajakannya dalam 1 tahun pajak. dalam laporan pajaknya tersebut mengakomodir peredaran usaha, neraca dan laba rugi dalam satu tahun pajak.Untuk Download Formulir SPT Tahunan PPh Badan 1771 dan mengetahui cara pengisian Formulir tersebut silahkan klik tautan berikut

DOWNLOAD FORMULIR SPT TAHUNAN PPh BADAN VERSI EXCEL

Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Peraturan dan Dasar Hukum SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2

Dasar hukum pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 yang mengatur tentang Surat Pemberitahuan (SPT) dan Bentuk formulir SPT Masa PPh Final Pasal 4 Ayat 2 diatur secara khusus didalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-53/PJ/2009 dan dirubah dengan peraturan terbaru yaitu PER-01/PJ/2015 yang mengatur tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2), Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 15, Pasal 22, Pasal 23 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bukti Pemotongan/Pemungutannya.


DOWNLOAD FORMULIR LAPORAN SPT MASA PPh PASAL 4 AYAT 2 VERSI EXCEL

Formulir Surat Setoran Pabean SPCP

Formulir Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP)

download formulir SSPCP

Apa itu SSPCP

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, atau disingkat dengan SSPCP adalah surat atau dokumen yang digunakan untuk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara

Apa itu Penerimaan Negara

Penerimaan Negara dalam hal ini adalah penerimaan dibidang Kepabeanan, Ekspor, Impor dan lain-lain. Adapun rinciannya adalah sebagaimana berikut

Penerimaan negara dalam rangka impor terdiri dari:


  • Bea masuk, termasuk bea masuk anti dumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, bea masuk pembalasan, bea masuk ditanggung pemerintah atas hibah (SPM Nihil), bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
  • Denda administrasi pabean;
  • Pendapatan pabean lainnya;
  • PPN Impor;
  • PPh pasal 22 impor;
  • PPnBM impor;
  • Bunga penagihan PPN; dan
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan negara dalam rangka ekspor terdiri dari:


  • Bea keluar;
  • Denda administrasi bea keluar;
  • Bunga bea keluar; dan
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Penerimaan negara atas barang kena cukai terdiri dari:


  • Cukai hasil tembakau;
  • Cukai etil alkohol;
  • Cukai minuman mengandung etil alkohol;
  • Denda administrasi cukai;
  • Pendapatan cukai lainnya;
  • PPN hasil tembakau; dan
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pendapatan pabean lainnya terdiri dari:


  • Bunga atas bea masuk;
  • Bunga atas denda administrasi pabean;
  • Bunga atas denda administrasi bea keluar;
  • Denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan
  • Bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar.

Pendapatan cukai lainnya terdiri dari:


  • Bunga atas utang cukai, kekurangan cukai, dan/atau denda administrasi cukai;
  • Biaya pengganti pencetakan pita cukai; dan
  • Biaya pengganti pembuatan label tanda pengawasan cukai.

Penerimaan Negara Bukan Pajak 

yang selanjutnya disingkat dengan PNBP adalah penerimaan negara yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas jasa pelayanan impor, ekspor, dan cukai.

Peruntukan SSPCP

Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dibuat dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan adalah sebagai berikut

  • Lembar ke-1 untuk Wajib Bayar;
  • Lembar ke-2 untuk KPPN dan diteruskan ke Kantor Bea dan Cukai;
  • Lembar ke-3 untuk Kantor Bea dan Cukai; dan
  • Lembar ke-4 untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi, atau Pos Persepsi.

DOWNLOAD FORMULIR SSPCP

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan Online

Cara Mudah Lapor SPT Tahunan 1770 S Online melalui eFiling DJP Online

eFiling DJP Online

efiling DJP Online cara mudah lapor pajak. Jika anda ingin melaporkan SPT Tahunan secara mudah cepat serta tidak perlu antri, anda perlu mencoba salah satu sistem yang dibangun oleh Direktorat Pajak ini . Yup betul sekali. Sistem yang dikenal dengan sebutan efiling DJP Online ini dibuat selain untuk lebih mempermudah Wajib pajak dalam melaporkan pajak nya, juga bertujuan untuk memperingkas prosedur pelaporan yang sebelumnya memang lumayan panjang.

Cara Lapor Pajak Online

Untuk bisa melaporkan pajak secara online anda harus mempunyai EFIN terlebih dahulu, jika sudah mempunyai EFIN maka anda tinggal mendaftar ke situs DJP Online. Berikut tutorial Cara Lapor Pajak Online
Cara Lapor SPT Tahunan Online efiling DJP Online
Silahkan buka alamat https://djponline.pajak.go.id , selanjutnya silahkan masukkan 15 digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) anda dan masukkan pula kata sandi atau password sesuai pada waktu kita daftar akun di DJP Online, kemudian masukkan kode keamanan yang akan muncul secara acak lalu klik tombol Login

Cara Lapor SPT Tahunan Online efiling DJP Online
Selanjutnya anda akan masuk ke Homepage DJP Online dan silahkan pilih dan klik menu eFiling yang berada di sebelah kanan
Cara Lapor SPT Tahunan Online efiling DJP Online
Silahkan klik menu Buat SPT lalu akan muncul menu seperti gambar di bawah ini, Silahkan pilih sesuai dengan kriteria anda

  • Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas ? silahkan pilih opsi Tidak jika anda adalah pegawai, karyawan, PNS
  • Apakah anda seorang Suami/Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta? silahkan pilih opsi Tidak
  • Apakah Penghasilan Bruto yang anda peroleh selama setahun kurang dari 60 juta rupiah ? Silahkan pilih opsi "Tidak" jika penghasilan bruto anda lebih dari 60 juta dan akan menggunakan formulir 1770 S
  • Anda dapat menggunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan. Silahkan pilih opsi " Dengan Panduan " supaya lebih mempermudah pengisian SPT 1770 S

Menu selanjutnya akan muncul Tahun Pajak diisi dengan tahun pajak sesuai dengan yang akan dilaporkan. Contoh dibawah untuk pelaporan Tahun Pajak 2016, Pilih status SPT Normal jika pelaporan SPT untuk pertama kali di tahun pajak tersebut. atau pilih opsi Pembetulan jika sudah pernah melaporkan SPT status normal dan ingin membetulkan. Kemudian klik Langkah Berikutnya
Silahkan rekam Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh 21 oleh Pihak Lain atau PPh yang ditanggung Pemerintah dengan meng klik tombol Tambah disebelah Kanan (angka 1)
Akan muncul menu perekaman Bukti Potong, opsi Jenis Pajak silahkan pilih sesuai dengan Bukti Potong yang akan direkam, NPWP Pemotong diisi dengan 15 digit NPWP pemotong/pemungut pajak dalam hal ini adalah pemberi kerja, Nomor Bukti Potong diisi dengan nomor sesuai Bukti Potong yang akan direkam, Tanggal Bukti Potong diisi dengan Tanggal sesuai Bukti Potong, Jumlah PPh Yang dipotong Dipungut diisi dengan PPh yang sudah dipotong oleh pemberi kerja. kemudian klik Simpan dan Klik Langkah Berikutnya
selanjutnya akan masuk ke Langkah 3 yaitu Masukkan Penghasilan Netto Dalam negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan, silahkan isi sesuai dengan Bukti Potong yang anda miliki, kemudian klik Langkah Berikutnya
Pada langkah ke 4 akan muncul pertanyaan " Apakah Anda memiliki penghasilan Dalam Negeri Lainnya ? " silahkan pilih Ya jika ada atau Tidak jika memang tidak ada penghasilan lainnya, kemudian klik Langkah Berikutnya
Apakah Anda memiliki Penghasilan Luar Negeri ? Silahkan pilih Ya jika ada, atau pilih Tidak jika memang tidak ada Penghasilan Luar Negeri, kemudian klik Langkah Berikutnya
Apakah Anda memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? silahkan pilih Ya jika ada penghasilan yang tidak termasuk Objek Pajak atau Tidak jika memang tidak ada penghasilan yang masuk kriteria tersebut, selanjutnya klik Langkah Berikutnya
Apakah Anda Memiliki penghasilan Yang Pajaknya Sudah Dipotong Secara Final? Silahkan pilih Ya jika ada, atau pilih Tidak jika memang tidak ada
Jika anda memilih Ya maka akan muncul isian sebagaimana gambar berikut, Silahkan pilih opsi Sumber / Jenis Penghasilan, kemudian isi DPP/Penghasilan Bruto dan PPh Terutang sesuai dengan bukti potong PPh Final. Silahkan klik Simpan
Langkah selanjutnya adalah mengisi daftar Harta, Apakah Anda memiliki harta ? silahkan pilih opsi tersebut, jika anda memilih Ya maka selanjutnya anda diwajibkan mengisi daftar harta/aset yang dimiliki sampai dengan akhir tahun pajak
Silahkan pilih Kode Harta sesuai dengan kriteria harta yang dimiliki, silahkan isi Nama Harta , Tahun Perolehan, Harga Perolehan dan Keterangan sesuai dengan kondisi sebenarnya, kemudian klik Simpan
Pada langkah ke 9 ini akan muncul menu Apakah Anda memiliki Utang? Jika anda memiliki tangungan di Bank, Leasing, Koperasi, BPR silahkan anda memilih opsi Ya dan isi sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan cara klik Tambah+
Kemudian akan muncul menu isian Hutang/Tanggungan yang dimiliki, Silahkan pilih Kode Utang, Nama Pemberi Pinjaman, Alamat Pemberi Pinjaman, Tahun Peminjaman dan Jumlah Pinjaman sesuai dengan keadaan sebenarnya, kemudian klik Simpan
Apakah Anda memiliki tanggungan ? silahkan isi dengan klik menu Tambah+ disebelah kanan, dan klik Langkah Berikutnya
Apakah Anda membayar Zakat/Sumbangan Keagamaan Kegiatan Wajib ? Silahkan pilih Ya jika ada, atau pilih Tidak jika memang tidak ada. Perlu diingat disini bahwa yang bisa dimasukkan sebagai Zakat disini adalah zakat yang disampaikan melalui LAZNAS pemerintah yang telah ditunjuk dan ataz zakat tersebut telah memperoleh bukti terima zakat
Pada Langkah ke 12 ini silahkan isi Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri, dengan memilih opsi Tidak Kawin jika status masih bujang, atau pilih opsi Kawin jika status sudah berkeluarga, kemudian Pilih golongan PTKP anda dengan mengisi kode K jika sudah Kawin atau TK jika masih Bujang, selanjutnya isi jumlah tanggungan maksimal 3, kemudian klik Langkah Berikutnya
Apakah Anda memiliki pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri ? Silahkan pilih Ya jika ada, atau pilih Tidak jika memang tidak ada , kemudian klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya pada langkah ke 14 ini akan ada pertanyaan Apakah Anda Melakukan Pembayaran PPh Pasal 25? jika anda bukan sebagai usahawan atau memiliki Pekerjaan Bebas maka silahkan isi 0, kemudian klik Langkah Berikutnya
Selanjutnya kan muncul resume penghitungan PPh terutang seperti contoh Gambar dibawah ini, kemudian klik Langkah Berikutnya
Silahkan isi form Penghitungan PPh Pasal 25 (angka 1) dengan nilai 0 (nol) kemudian selanjutnya klik Langkah Berikutnya
Silahkan centang opsi persetujuan yang menyebutkan bahwa data SPT Tahunan yang diisi sebelumnya sudah benar, lengkap dan jelas. kemudian klik Langkah Berikutnya
Setelah selesai melakukan pengisian SPT Tahunan dan memastikan data yang diisi sudah benar, langkah selanjutnya adalah meminta kode verifikasi yang akan dikirim langsung ke email anda sesuai dengan email ketika melakukan pendaftaran di DJP Online. Caranya yaitu dengan meng klik link nomor 1 sesuai dengan gambar di bawah ini.
selanjutnya akan ada opsi pemberitahuan yang menanyakan apakah kode verifikasi dikirim ke email atau nomor Handphone, silahkan pilih opsi tersebut dan klik OK
akan muncul pemberitahuan bahwa kode verifikasi sudah berhasil terkirim dan klik OK
Silahkan cek email, buka dan copy kode verifikasi tersebut
silahkan paste kode verifikasi yang dikirim ke email tersebut ke form Kode Verifikasi (nomor 2) selanjutnya klik Kirim SPT
akan muncul pemberitahuan bahwa SPT berhasil dikirim dan Bukti Penerimaan Elektronik sudah dikirim ke email anda. Silahkan pilih opsi PUAS dan tutup form tersebut
Silahkan cek email dan pastikan Bukti Penerimaan Eletronik sudah masuk ke email anda
Ok demikian tutorial cara lapor SPT Tahunan secara Online melalui efiling DJP Online. Selamat mencoba