Cara Mudah Daftar NPWP
Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan istilah NPWP adalah nomor yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.Peraturan Tentang Pendaftaran NPWP
Tata cara pendaftaran NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak :- PER-20/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013, kemudian dirubah dengan aturan
- PER-38/PJ/2013 Tanggal 8 Nopember 2013, kemudian dirubah dengan aturan
- PER-02/PJ/2018 Tanggal 19 Januari 2018
Jenis NPWP
NPWP dibedakan menjadi 3 jenis yaitu :
- NPWP Orang Pribadi / Perorangan
- NPWP Badan Usaha
- NPWP Bendaharawan
Syarat Pendaftaran NPWP
Untuk mendaftar NPWP ada beberapa syarat yang harus dilengkapi yaitu :
NPWP Perorangan Karyawan
- Mengisi formulir pendaftaran NPWP
- Fotocopy KTP
- ID Card Perusahaan
NPWP Perorangan Usahawan
- Mengisi Formulir pendaftaran NPWP
- Fotocopy KTP
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
NPWP Badan Usaha
- Mengisi Formulir pendaftaran NPWP
- Fotocopy KTP Direktur
- Fotocopy NPWP Direktur
- Fotocopy Akta Pendirian perusahaan
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan
NPWP Bendaharawan
- Mengisi Formulir pendaftaran NPWP
- Fotocopy KTP Bendahara yang ditunjuk
- Fotocopy NPWP Pribadi bendahara yang ditunjuk
- Fotocopy SK Penunjukan sebagai bendahara
Cara Daftar NPWP Manual
Cara daftar NPWP secara manual disini maksudnya adalah dengan datang secara langsung ke kantor pajak dan mengisi formulir pendaftaran serta melengkapi persyaratan sesuai dengan keterangan syarat diatas.