KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak

KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak

KSWP Konfirmasi Status Wajib Pajak

Apa Itu KSWP ?

Konfirmasi Status Wajib Pajak atau biasa disingkat dengan istilah KSWP adalah kegiatan pengecekan status yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.

Dasar Hukum KSWP


  1. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015
  2. Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016
  3. Peraturan Instansi Pemerintah terkait yang mengatur kewajiban Instansi Pemerintah untuk melaksanakan KSWP
  4. Peraturan Menteri terkait yang mengatur kewajiban Instansi Pemerintah untuk melaksanakan KSWP
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Status Wajib Pajak dalam rangka Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas Layanan Publik Tertentu Pada Instansi Pemerintah
  7. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-80/PJ/2017 tentang Penegasan Prosedur Pemberian Surat Keterangan Status Wajib Pajak, dan Pemberian Informasi terkait Instansi Pemerintah yang Melaksanakan Konfirmasi Status Wajib Pajak
  8. Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-98/PJ/2017 tanggal 24 Maret 2017 tentang Instruksi Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) pada Layanan Publik Tertentu di Pemerintah Daerah

Status NPWP Tidak Valid Ketika Mengurus Ijin SIUP atau Ijin lainnya ? Begini Solusinya

Saat ini dengan adanya program Konfirmasi Status Wajib Pajak ini maka kita memang harus mulai aktif dan harus mulai belajar mengenai kewajiban perpajakan khususnya bagi kita yang akan mempunyai usaha, karena hampir semua instansi baik swasta maupun instansi pemerintah selalu menyertakan NPWP sebagai salah satu persyaratan yang harus dilengkapi. Adanya aturan seperti ini bukan untuk kita hindari tetapi justru kita harus ikuti sesuai regulasi tersebut sehingga bisa mengerti prosedur dan aturan yang berlaku.
Trus bagi anda yang sudah mempunyai NPWP dan akan mengajukan ijin usaha kemudian menemukan bahwa status NPWP anda tidak valid, jangan risau solusinya cukup mudah kok. Segera konsultasi ke kantor pajak, biasanya status tidak valid dikarenakan anda belum melaporkan SPT Tahunan atau ada tunggakan pajak yang belum anda selesaikan. Setelah melaporkan kewajiban anda tersebut segera ajukan Surat Permohonan Status Valid. Prosesnya cukup mudah dan tidak terlalu memakan waktu yang lama. Untuk formnya bisa anda download di bagian bawah artikel

FAQ Tentang KSWP


Apabila alamat pada NPWP berbeda dengan alamat Wajib Pajak ketika mengajukan permohonan layanan ke Instansi pemerintah, apa yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah?

Syarat untuk dinyatakan valid oleh KSWP adalah memiliki NPWP dan telah melaporkan SPT Tahunan PPh 2 tahun terakhir. Apabila Sistem Informasi/aplikasi KSWP telah menyatakan Status WP valid, walaupun alamat pada NPWP dan alamat sebenarnya berbeda, layanan publik tetap diberikan oleh Instansi Pemerintah sepanjang permohonan WP telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Instansi Pemerintah dan Instansi Pemerintah dapat menghimbau WP untuk melakukan update alamat ke KPP Wajib Pajak terdaftar.

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion