Aplikasi ePHTB Untuk Notaris
Mulai tanggal 15 Juli 2022 ini Direktorat Jenderal Pajak melaunching aplikasi ePHTB sebagai salah satu implementasi Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2022 Tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Ha katas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta perubahannya.
Aplikasi ePHTB ini khusus digunakan untuk melakukan validasi PHTB secara online dengan menggunaan user akun Notaris yang telah terdaftar dengan mengakses alamat url https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id/ Nah untuk lebih detilnya berikut ini panduan aplikasi ePHTB.
Cara Menggunakan Aplikasi ePHTB
Karena Aplikasi ini Khusus untuk Wajib Pajak notaris/PPAT, maka syarat utama untuk dapat menggunakan aplikasi ini adalah status Wajib Pajak sebagai notaris atau PPAT yang telah terdaftar pada sistem BPN atau Dit. AHU Kemenkumham. Secara Sederhana, alur penggunaan e-PHTB Notaris PPAT sebagai berikut ini :
Sebelum menggunakan aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id, diharuskan melakukan registrasi terlebih dahulu pada aplikasi. Registrasi dilakukan untuk mendapatkan username sebagai sarana login pada aplikasi nantinya. Registrasi dilakukan dengan validasi data yang valid, diantaranya adalah :
- Data Wajib Pajak terdaftar pada Masterfile DJP
- Data Wajib Pajak terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan Pertanahan Negara)
- Data Wajib Pajak lolos persyaratan SKF yaitu menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir, menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP), tidak memiliki utang pajak, serta, sedang tidak dilakukan tindak penyidikan.
Silahkan buka aplikasi ePHTB dan silahkan lakukan registrasi dengan mengisi NPWP, NIK dan kode keamanan kemudian klik tombol selanjutnya seperti gambar dibawah ini
di bagian ke dua silahkan isi data Tempat tanggal lahir, Nomor SK dan alamat kantor sesuai data yang benar dan lengkap
Berikutnya silahkan isi email, Nomor handphone dan kata sandi kemudian klik submit
Berikutnya ketika sudah menekan tombol submit maka sistem akan melakukan pengecekan secara otomatis apakah notaris sudah memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan, dalam step ini jika muncul notifikasi bahwa registrasi ditolak silahkan lakukan langkah-langkah sesuai petunjuk yang diberikan
Jika proses registrasi sudah berhasil, selanjutnya akan ada email pemberitahuan untuk aktivasi akun ePHTB
Setelah melaksanakan registrasi user dan aktivasi, maka user Wajib Pajak notaris PPAT dapat melakukan login aplikasi. Pada proses login dilakukan pengecekan Kembali atas user yang melakukan login, diantaranya adalah :
- Data Wajib Pajak telah melakukan registrasi
- Data Wajib Pajak terdaftar dalam skema pertukaran data DJP dan BPN (Badan Pertanahan Negara)
- Data Wajib Pajak lolos persyaratan SKF yaitu menyampaikan SPT Tahunan untuk 2 tahun terakhir, menyampaikan SPT Masa PPN 1111 untuk 3 masa terakhir (jika PKP) ,tidak memiliki utang pajak serta sedang tidak dilakukan tindak penyidikan
Kalkulator ePHTB
Untuk memastikan penghitungan PPh Final sesuai dengan ketentuan yang berlaku, aplikasi menyediakan failitas kalkulator transaksi. Pada tab Hitung dan Buat Billing disediakan fasilitas tersebut. Tidak hanya penghitungan, namun disediakan fasilitas tambahan berupa pembuatan billing baik menggunakan npwp maupun non npwp. Tetapi perlu diketahui, bahwa pembuatan billing bagi non NPWP harus dilakukan dengan melakukan validasi NIK sesuai data yang terdaftar pada Dukcapil. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan kualitas data yang lebih baik serta dimanfaatakan untuk melakukan validasi setoran nantinya.
Sebagai catatan, pembuatan billing melalui aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id dilakukan penguncian KAP 411128 dan KJS 402
Validasi PHTB
Menu utama pada aplikasi ini adalah validasi PPhTB. Secara garis besar, Konsep permohonan validasi PPhTB sama saja dengan ephtb.pajak.go.id. Tetapi yang membedakan adalah usernya. Pada ephtbnotarisppat.pajak.go.id usernya merupakan notaris atau PPAT dan dapat melakukan permohonan validasi PPhTB untuk pihak yang memiliki NPWP maupun non NPWP.
Dalam melakukan pengisian form permohonan, user diharapkan mengisi data transaksi antara lain :
- Data Objek Pajak
- Data Transaksi Pengalihan
- Data Identitas (Subjek Pajak)
- Data Pembayaran (NTPN)
Setelah permohonan validasi PPhTB sukses dilakukan, maka sistem akan melakukan generate dokumen SKET. SKET tersebut dapat diunduh pada dashboard aplikasi serta secara otomatis terkirim pada email user notaris atau PPAT. SKET yang diterbitkan melalui aplikasi ephtbnotarisppat.pajak.go.id dapat dikonfirmasi validitas datanya melalui rumahkonfirmasi.pajak.go.id.
Share this
Related Posts
Validasi PHTB