Tarif PPh Terbaru UU HPP
Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau sering disingkat dengan UU HPP merubah beberapa hal salah satunya adalah tarif PPh, saat ini tarif PPh menjadi 5 lapisan tarif
Sebelum berlaku Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tarif PPh sesuai Pasal 17 ayat 1 UU PPh adalah 4 lapisan dengan tarif terendah adalah 5% dan tarif tertinggi adalah 30%