Cara Mudah Mengembalikan Jatah Nomor Faktur Pajak
Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor Seri Faktur Pajak atau disingkat NSFP adalah Nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Pasal 1 ayat 8 Per-24/PJ/2012)Aturan Mengenai Faktur Pajak
Berikut ini adalah aturan yang mengatur mengenai Tata Cara Pembuatan, Penggantian, Pembatalan Faktur- PER-24/PJ/2012 tanggal 22 November 2012
- PER-08/PJ/2013 Tanggal 27 Maret 2013
- PER-17/PJ/2014 Tanggal 20 Juni 2014
Prosedur dan Cara Mengembalikan Jatah Nomor seri Faktur Pajak
Yang harus dilakukan untuk mengembalikan Jatah Nomor seri Faktur Pajak (NSFP) adalah mengisi formulir pengembalian nomor faktur, untuk angka 1 gambar dibawah diisi dengan Nomor Surat pengembalian, kemudian angka 2 diisi dengan nama Kantor Pajak tempat terdaftar, Untuk nomor 3, Nama diisi dengan nama pengurus usaha, Jabatan diisi dengan Jabatan pengurus usaha, Nama PKP diisi dengan nama badan usahanya (Nama CV, PT atau nama perorangan jika PKp adalah Orang Pribadi), NPWP diisi dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP), Alamat diisi dengan Alamat usaha PKP tersebut
Kemudian untuk angka 4 diisi dengan Jatah nomor seri faktur pajak (NSFP) yang tidak terpakai sampai dengan akhir tahun, angka 5 diisi dengan nama pemohon
Sesuai pasal 10 PER-24/PJ/2012 disebutkan bahwa
Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran IVF yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.