Pengukuhan PKP : Cara & Syarat Pengajuan PKP
Pengertian PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Pengusaha Kena Pajak atau disingkat PKP adalah pengusaha baik perseorangan ataupun berbentuk badan usaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sesuai dengan Undang-Undang PPN
Kapan Pengusaha itu Wajib Dikukuhkan sebagai PKP?
Pengusaha baik perorangan ataupun badan usaha wajib dikukuhkan sebagai PKP ketika memiliki omzet atau pendapatan bruto dalam 1 tahun mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan jadi Pengusaha Kena Pajak. Seperti contoh banyak badan usaha berbentuk CV yang mengajukan permintaan pengukuhan PKP walaupun secara omzet masih dibawah 4,8 Miliar tetapi dikarenakan mempunyai rekanan Bendahara pemerintah ataupun pemungut lainnya maka CV tersebut mengajukan permohonan pengukuhan PKP
Syarat Mengajukan Permohonan PKP
ada beberapa syarat yang harus disiapkan ketika akan mengajukan permohonan PKP yaitu :
Untuk Orang Pribadi / Perorangan syaratnya
- Fotokopi KTP bagi WNI atau fotokopi KITAS/KITAP bagi WNA
- SIUP, TDP ataupun dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Dinas Perijinan)
- Surat keterangan domisili usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Foto tempat usaha
- Peta lokasi Usaha
- Spesimen penanda tangan faktur (formulir bisa diunduh atau meminta di Kantor pajak) & fotocopy penanda tangan faktur
Untuk badan usaha syaratnya
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian atau perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
- Fotocopy Kartu NPWP salah satu pengurus atau fotocopy paspor dan surat keterangan tempat tinggal dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya lurah atau kepala desa jika penanggung jawab perusahaan adalah WNA.
- SIUP, TDP ataupun dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang (Dinas Perijinan)
- Surat keterangan domisili usaha yang diterbitkan dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.
- Foto tempat usaha
- Peta lokasi Usaha
- Spesimen penanda tangan faktur (formulir bisa diunduh atau meminta di Kantor pajak) & fotocopy penanda tangan faktur
Apa Yang Harus Dilakukan Ketika Sudah Dikukuhkan Sebagai PKP?
Setelah pengajuan PKP anda disetujui dan diapprove oleh kantor pajak, maka anda mempunyai kewajiban lapor SPT Masa PPN yang harus dilaporkan setiap bulan paling lambat akhir bulan berikutnya. Pastikan setelah dikukuhkan sebagai PKP laporan SPT anda jangan sampai terlambat karena ada sanksi
denda sebesar 500 ribu atas laporan SPT masa yang terlambat. Selain itu ketika anda sudah dikukuhkan sebagai PKP, anda sudah bisa menerbitkan Faktur Pajak secara resmi dan membuat laporan SPT Masa PPN dengan aplikasi e-Faktur. Untuk membuat faktur dan laporan SPT PPN ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu :
Oke demikian artikel mengenai Pengukuhan PKP Cara Syarat Pengajuan PKP, semoga bisa mencerahkan dan membantu anda semua. jangan lupa share info ini supaya bisa membantu rekan-rekan lainnya. Silahkan download formulir-formulir terkait pengukuhan PKP dan permohonan lainnya melalui link dibawah berikut ini
Share this
Related Posts
PPN