Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
Sesuai dengan aturan terbaru mengenai Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012, berikut ini kami uraikan tentang langkah-langkah tata cara mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
Cara Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Manual
Untuk mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) secara Manual bisa dilakukan dengan datang langsung ke Kantor Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut terdaftar dan mengisi formulir serta melengkapi syarat yang telah ditentukan.Untuk mengisi formulir Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) silahkan ikuti langkah-langkah berikut
Cara mengisi Formulir Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)
- Silahkan isi poin nomor 1 dengan Nomor Surat redaksi PKP yang bersangkutan.
- Silahkan isi poin nomor 2 dengan nama Kantor Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut terdaftar
- Silahkan isi poin nomor 3 dengan Alamat Kantor Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak (PKP) tersebut terdaftar
- Silahkan isi poin nomor 4 dengan Nama pemohon (Direktur/Pimpinan Perusahaan)
- Silahkan isi poin nomor 5 dengan jabatan pemohon
- Silahkan isi poin nomor 6 dengan Nama Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Silahkan isi poin nomor 7 dengan NPWP Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Silahkan isi poin nomor 8 dengan Alamat Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Silahkan isi poin nomor 9 dengan opsi pilihan penyampaian SPT dengan e-SPT/e-Filing atau manual
- Silahkan isi poin nomor 10 dengan jumlah faktur yang diminta
- Silahkan isi poin nomor 11 dengan masa pajak SPT Masa PPN 3 bulan terakhir berturut-turut
- Silahkan isi poin nomor 12 dengan jumlah faktur yang telah diterbitkan di 3 masa pajak terakhir berturut-turut
- Silahkan isi poin nomor 13 dengan nama pemohon