Kode Akun Pajak PPh Migas Minyak Bumi
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2009 yang mengatur tentang Bentuk Surat setoran Pajak (SSP) dan Kode Akun Pajak serta Kode Jenis Setoran Pajak telah dirubah beberapa kali dengan rincian Peraturan Dirjen Pajak, berikut ini adalah Kode Akun Pajak PPh Migas Minyak Bumi :
Kode Akun Pajak PPh Minyak Bumi
411111-100 untuk Kode Akun Pajak PPh Minyak Bumi411111-390 untuk Kode Akun Pajak Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali
411111-310 untuk Kode Akun Pajak SKPKB PPh Minyak Bumi
411111-320 untuk Kode Akun Pajak SKPKBT PPh Minyak Bumi
411111-300 untuk Kode Akun Pajak STP PPh Minyak Bumi