Pemindahbukuan (Pbk) setoran pajak adalah proses memindahkan bukukan setoran pajak dari satu akun pajak ke akun pajak lain yang disebabkan oleh kesalahan setor atau sebab lain
Sebab-sebab dilakukan Pemindahbukuan (Pbk)
Proses pemindahbukuan dilakukan karena beberapa sebab. Sesuai dengan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor242/PMK.03/2014 tentangTata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak ada beberapa sebab yaitu
Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain. Adapun kesalahan tersebut dapat berupa kesalahan dalam pengisian NPWP dan/atau nama Wajib Pajak, NOP dan/atau letak objek pajak, kode akun pajak dan/atau kode jenis setoran, Masa Pajak dan/atau Tahun Pajak, nomor ketetapan, dan/atau jumlah pembayaran.
Pemindahbukuan karena adanya kesalahan dalam pengisian data pembayaran pajak yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak secara elektronik sebagaimana tertera dalam BPN;
Pemindahbukuan karena adanya kesalahan perekaman atas SSP, SSPCP, yang dilakukan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing
Pemindahbukuan karena kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
Pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB;
Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSP, BPN, atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB;
Pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada SSPCP atau Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan; dan
Pemindahbukuan karena sebab lain yang diatur oleh Direktur Jenderal Pajak
Cara mengajukan Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak
Cara mengajukan pemindahbukuan (pbk) pajak adalah dengan mengisi form pemindahbukuan (Pbk) pajak dengan dilampiri beberapa syarat yaitu :
asli SSP (lembar ke-1), asli SSPCP (lembar ke-1), asli Bukti Pbk (lembar ke-1), dokumen BPN, atau asli bukti pembayaran Pajak Penghasilan Dalam Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang dimohonkan untuk dipindahbukukan
asli surat pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing tempat pembayaran dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan karena kesalahan perekaman oleh petugas Bank Persepsi/Pos Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi Mata Uang Asing;
asli pemberitahuan pabean impor, asli dokumen cukai, atau asli surat tagihan/surat penetapan dalam hal permohonan Pemindahbukuan diajukan atas SSPCP;
fotokopi Kartu Tanda Penduduk penyetor atau pihak penerima Pemindahbukuan, dalam hal permohonan Pemindahbukuan yang diajukan atas SSP, SSPCP, BPN, atau Bukti Pbk yang tidak mencantumkan NPWP atau mencantumkan angka 0 (nol) pada 9 (sembilan) digit pertama NPWP;
fotokopi dokumen identitas penyetor atau dokumen identitas wakil badan dalam hal penyetor melakukan kesalahan pengisian NPWP; dan
surat pernyataan dari Wajib Pajak yang nama dan NPWP-nya tercantum dalam SSP, yang menyatakan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingannya sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan dalam hal nama dan NPWP pemegang asli SSP (dalam hal yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan) tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP.
Cara Mengisi Form Pbk Pajak
Agar lebih jelas, berikut ini contoh pengisian form pbk pajak :
Silahkan isi kolom Nomor (angka 1) dengan nomor permohonan pbk pajak
Isi kolom Tempat dan tanggal (angka 2) dengan tempat dan tanggal permohonan pemindahbukuan pajak
Silahkan isi kolom kepada siapa permohonan pbk pajak ini diajukan? (angka 3) diisi dengan nama kantor pajak dan alamat tempat permohonan pbk diajukan.
Silahkan isi kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, NO TELEPON, BERTINDAK SELAKU (angka 4) dengan data pemohon pbk.
Silahkan isi Kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, JENIS PAJAK, MASA/TAHUN PAJAK, NO KETETAPAN, KODE JENIS PAJAK, KODE JENIS SETORAN, NOMOR OBYEK PAJAK, JUMLAH, TANGGAL PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN DAN NTPN sesuai dengan data bukti pembayaran
Silahkan isi kolom NAMA, NPWP, ALAMAT, JENIS PAJAK, MASA/TAHUN PAJAK, KODE JENIS PAJAK, KODE JENIS SETORAN, NO KETETAPAN, NOMOR OBYEK PAJAK, JUMLAH YANG DI PINDAHBUKUKAN (angka 1) dengan data tujuan pemindahbukuan
Silahkan isi Kolom alasan pemindahbukuan pbk pajak (angka 2 ) dengan alasan yang jelas
Silahkan isi Identitas pemohon (angka 3) dan jangan lupa ditandatangani serta stempel (bagi WP badan)
Video Tutorial Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak
Bagi rekan yang masih belum jelas terkait pemindahbukuan setoran pajak, silahkan ikuti video tutorial berikut ini
Formulir Pemindahbukuan (Pbk) Setoran Pajak
Jika anda akan mengajukan permohonan pemindahbukuan setoran pajak anda bisa download dan menggunakan formulir pemindahbukuan pajak yang telah kami sediakan berikut ini.
Selamat siang pak Dyan,
BalasHapusApakah permohonan pemindahbukuan dapat dikirimkan ke kpp melalui pos?