Download e-SPT PPh Pasal 22
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2017 yang diterbitkan tanggal 23 Januari 2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Secara Elektronik mengharuskan kita sebagai Wajib Pajak untuk melaporkan SPT baik SPT bulanan maupun Tahunan dengan memakai software e-SPT. Dengan memakai e-SPT memang kita bisa melaporkan SPT bulanan maupun tahunan dengan 2 cara, yaitu :- Melaporkan SPT elektronik berupa file CSV dan lampirannya ke Loket Kantor Pajak tempat NPWP kita terdaftar
- Melaporkan SPT Elektronik secara online baik lewat situs djponline ataupun situs pihak ketiga yang ditunjuk resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jika anda memerlukan aplikasi e-SPT PPh Pasal 22, silahkan download di tautan berikut ini