Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Pengertian Nomor Seri Faktur Pajak

Nomor Seri Faktur Pajak adalah nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

Syarat Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak

Berikut ini adalah beberapa syarat untuk mengajukan permohoan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak :

  • Sudah mempunyai Kode Aktivasi dan Password
  • Sudah mengajukan permohonan Sertifikat Elektronik dan Passphrase serta sudah diapprove oleh KPP
  • Sudah registrasi aplikasi eFaktur dan telah melaporkan SPT Masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir

Cara mengajukan  Nomor Seri Faktur Pajak


Untuk mendapatkan  Nomor Seri Faktur Pajak ada 2 metode yaitu :

Dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pajak

Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dengan cara mengajukan permohonan secara langsung ke Kantor Pajak dengan melengkapi persyaratan seperti mengisi formulir permohonan Nomor Seri Faktur Pajak dengan benar dan lengkap, adapun bentuk formulirnya adalah sebagai berikut :
  • Isi nomor 1 (sesuai nomor urutan gambar diatas ) dengan nomor surat sesuai dengan administrasi anda
  • Isi nomor 2 dengan Nama kota dan tanggal permohonan
  • Silahkan isi nomor 3 dengan Nama Kantor Pajak dan Alamatnya
  • Isi nomor 4 dengan Nama Pemohon, Jabatan Pemohon, Nama PKP nya, NPWP PKP, Alamat PKP
  • Nomor 5 silahkan pilih metode pelaporan SPT yang selama ini dilakukan, dengan mencentang salah satu opsi pelaporan yaitu melalui e-filing atau pelaporan secara manual
  • Nomor 6 diisi dengan 3 masa pajak terakhir, misal meminta faktur pajak di bulan Juli maka kolom tersebut diisi dengan masa pajak Juni, Mei dan April
  • Nomor 7 diisi dengan jumlah faktur pajak yang dikeluarkan di 3 masa pajak tersebut
  • Nomor 8 diisi dengan Nama Pemohon dan ditandatangani berserta stempel (Jika berbentuk badan Usaha)

Dengan Cara Mengajukan Permohonan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Online

Untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak secara online ada beberapa langkah yang harus dilakukan yaitu :
Silahkan Login ke website Efaktur dengan alamat www.efaktur.pajak.go.id , download Sertifikat elektronik dan install di browser, untuk tau cara install sertifikat elektronik silahkan ikuti tutorial "Cara Download dan Install Sertifikat Elektronik"

Setelah Sertifikat Elektronik sukses silahkan masuk ke menu Permintaaan NSFP di sebelah kiri

Ketika saya memakai browser Chrome muncul Warning seperti gambar diatas,jangan kuatir silahkan klik Advanced dan klik Proceed to efaktur.pajak.go.id (unsafe)

Silahkan isi Nama Pemohon (Direktur) dan Jabatannya, kemudian silahkan isi Jumlah Nomor yang dibutuhkan / Diminta, pada kolom masa pajak otomatis akan mendetect jumlah faktur yang sudah diterbitkan di 3 masa pajak terakhir, dan silahkan klik Proses
Silahkan masukkan password Enofa dan klik Ya

Akan muncul notifikasi bahwa permohonan Nomor Seri disetujui silahkan klik OK
Otomatis jatah Nomor Seri Faktur Pajak akan terunduh secara otomatis dalam format PDF, Silahkan klik OK

Jika ketika mengajukan permintaan Nomor Seri Faktur secara online anda selalu gagal, silahkan baca juga artikel "Penyebab dan Solusi Permintaan NSFP Error" agar anda bisa mengetahui penyebab dan solusinya. Demikian artikel tentang Cara Mengajukan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, selamat mencoba dan semoga bermanfaat

Share this

Previous
Next Post »
Give us your opinion