Konsultan Pajak Yogyakarta
Pengertian Konsultan Pajak
Pengertian konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada para wajib pajak / Pembayar Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini
Daftar Konsultan Pajak di Yogyakarta
Berikut ini adalah daftar Konsultan Pajak di Yogyakarta sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/IP.C/PJ/2015 s.d KEP-3236/IP.C/PJ/2016 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak :
- Konsultan Pajak ALBERTUS M. SANTOSA dengan nomor ijin KEP-1651/IP.B/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-1651/IP.B/PJ/2015 brevet B
- Konsultan Pajak ANDRI WASKITA AJI dengan nomor ijin KEP-2055/IP.B/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-2055/IP.B/PJ/2015 brevet B
- Konsultan Pajak HILARION DIDIK MURTI PUJONGGO dengan nomor ijin KEP-1453/IP.B/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-1453/IP.B/PJ/2015 brevet B
- Konsultan Pajak LUKAS MULYONO dengan nomor ijin KEP-967/IP.A/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-967/IP.A/PJ/2015 brevet A
- Konsultan Pajak M. PRIHARGO WAHYANDONO dengan nomor ijin KEP-3222/IP.A/PJ/2016 dan nomor kartu KIP-3222/IP.A/PJ/2016 brevet A
Share this
Related Posts
Konsultan Pajak