Konsultan Pajak Tegal
Pengertian Konsultan Pajak
Pengertian konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada para wajib pajak / Pembayar Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini
Daftar Konsultan Pajak di Tegal
Berikut ini adalah daftar Konsultan Pajak di Tegal sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/IP.C/PJ/2015 s.d KEP-3236/IP.C/PJ/2016 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak :
- Konsultan Pajak IMAM SUWANDI dengan nomor ijin KEP-402/IP.A/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-402/IP.A/PJ/2015 brevet A
- Konsultan Pajak IMRON dengan nomor ijin KEP-408/IP.C/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-408/IP.C/PJ/2015 brevet C
- Konsultan Pajak M. HUSNI ISKANDAR dengan nomor ijin KEP-233/IP.B/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-233/IP.B/PJ/2015 brevet B
- Konsultan Pajak SOETIKNO dengan nomor ijin KEP-920/IP.B/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-920/IP.B/PJ/2015 brevet B
- Konsultan Pajak ZULHANIEF MATSANI dengan nomor ijin KEP-1815/IP.B/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-1815/IP.B/PJ/2015 brevet B
Share this
Related Posts
Konsultan Pajak