Konsultan Pajak Bangkinang
Pengertian Konsultan Pajak
Pengertian konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada para wajib pajak / Pembayar Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini
Daftar Konsultan Pajak di Bangkinang
Berikut ini adalah daftar Konsultan Pajak di Bangkinang sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/IP.C/PJ/2015 s.d KEP-3236/IP.C/PJ/2016 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak :
- Konsultan Pajak MUKHLISY ILYAS dengan nomor ijin KEP-3109/IP.C/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-3109/IP.C/PJ/2015 brevet C
Share this
Related Posts
Konsultan Pajak