Konsultan Pajak Banda Aceh
Pengertian Konsultan Pajak
Pengertian konsultan pajak adalah setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada para wajib pajak / Pembayar Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia saat ini
Daftar Konsultan Pajak di Banda Aceh
Berikut ini adalah daftar Konsultan Pajak di Banda Aceh sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01/IP.C/PJ/2015 s.d KEP-3236/IP.C/PJ/2016 tentang Izin Praktik Konsultan Pajak :
- Konsultan Pajak RIDWAN L dengan nomor ijin KEP-2059/IP.A/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-2059/IP.A/PJ/2015 brevet A
- Konsultan Pajak TEUKU ZAINAL ABIDIN dengan nomor ijin KEP-3134/IP.C/PJ/2015 dan nomor kartu KIP-3134/IP.C/PJ/2015 brevet C
Share this
Related Posts
Konsultan Pajak